"Kita telah menetapkan dua tersangka, pertama Direktur Keuangan Budi Santoso dan Direktur Utama Sipoa Group Klemens Sukarno Candra," ujar Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Agung Yudha Wibowo saat ditemui detikcom di Surabaya, Kamis (19/4/2018).
Dia menambahkan hingga kini masih melakukan proses penyidikan dan mendalami keterangan saksi. Hingga kini, sudah ada 45-52 saksi. Pihaknya juga mendatangkan beberapa saksi ahli. Pihaknya mengaku kemungkinan jumlah pelaku penggelapan dan penipuan bertambah.
"Kita masih terus berkembang mendalami saksi-saksi yang lain kemudian bukti-bukti. Termasuk yang tidak kalah pentingnya menelusuri aset-asetnya kemana," lanjut Agung.
Dari kasus pencairan dana refund (pengembalian), jelas Agung, ada 1.040 korban, namun hanya 71 orang yang melapor. "Sementara yang banyak lapor dan banyak korbannya ada di PT Bumi Samudra Jedine di Sidoarjo," katanya.
Sementara total kerugian yang dialami seluruh korban, pihaknya menaksir lebih dari mencapai ratusan miliar. "Kerugian mencapai Rp 600-700 miliar dan bisa lebih," tambahnya.
PT Sipoa ini, lanjut Agung, memiliki 21 perusahaan di bawah naungannya. Dan korban yang tertipu ini, lanjut dia, terdiri dari berbagai macam perusahaan.
"Ada ahli perseroan, ahli pidana dan ahli perdata, ada juga OJK untuk melengkapi penyidikan di Polda," lanjutnya.
Menurut Agung, untuk saat ini, dua tersangka dikenakan pasal penipuan dan penggelapan. Sementara hasil penyidikan juga terus berjalan. Kendati ada pasal lain yang disangkakan, pihaknya akan menambahkan pasal tersebut ke pelaku.
"Namun jika di penyidikan nanti kita menemukan ada pasal lain ya kita bisa tambahkan," ungkap Agung. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini