"Yang bersangkutan adalah S, salah satu direksi (PT Sipoa) yang bertugas di luar Sidoarjo," ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris kepada detikcom di Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Selasa, (6/2/2018).
Haris mengatakan, pistol yang dibawa S adalah senjata api dan bukan airsoft gun ataupun air gun. Tetapi pistol yang dibawa S statusnya legal karena dilengkapi dengan surat kepemilikannya yang sah dan berlaku hingga 2019.
"Memang benar telah di lakukan intrograsi yang bersangkutan, memiliki surat kepemilikan ijin senjata tajam yang itu masih sah dan berlaku sampai 2019," kata Harris.
Haris menambahkan, peristiwa kemarin belum menjadi kasus karena belum ada laporan dari konsumen yang merasa telah ditodong. Polisi juga tak menahan S dan hanya dilakukan pemeriksaan saja. Mengenai motif mengapa S menodongkan psitol, Haris tak mengetahuinya. S sendiri datang ke Sidoarjo karena ingin membantu permasalahan yang ada di Sidoarjo.
"Hanya diperiksa saja dan tidak ditahan. Motifnya masih kami dalami," tandas Harris.
Pencairan dana refund terkait pembelian properti Royal Afather World dan Royal Mutiara Residence di Jalan Wisata Menanggal, Waru, Sidoarjo berakhir ricuh. Seseorang dari manajemen mengeluarkan pistol dan menodongkannya ke sejumlah konsumen. Pria tersebut marah karena dia tak diperbolehkan keluar oleh para konsumen dari lokasi pencarian refund. (iwd/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini