"Dalam kehidupan seseorang sangat jarang untuk dapat kesempatan memberikan sesuatu yang berarti kepada bangsa dan kesempatan ini. Saya dapat waktu saya harus mengelola ekonomi Indonesia menghadapi krisis besar global pada tahun 2008," ujar Boediono usai mengisi orasi ilmiah di Auditorium Juwono Sudarsono FISIP UI, Depok, Jumat (13/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya merasa mendapatkan kehormatan, karena kesempatan itu saya berusaha dan telah melaksanakan apa yang diberikan sebagai memberikan yang terbaik bagi apa yang saya punya dan apa yang saya tahu kepada bangsa untuk mengatasi krisis yang dihadapi," tutur Boediono
"Alhamdulillah dari (upaya) itu kita, Indonesia, bisa melewati krisis dengan selamat, berbeda dengan pengalaman kita dalam krisis sebelumnya," imbuh Boediono.
Boediono di akhir pernyataannya juga bicara mengenai penanganan kasus Bank Century. Dia menyerahkan semuanya kepada penegak hukum.
"Kalau mengenai aspek hukum, saya menyerahkan semuanya kepada penegak hukum dan saya sepenuhnya percaya pada kearifan beliau-beliau ini," ujarnya.
Nama Boediono masuk dalam putusan praperadilan di PN Jaksel. Hakim praperadilan Effendi Mukhtar memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan dan menetapkan tersangka baru yang nama-namanya disebut dalam surat dakwaan eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya.
Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dihukum 10 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian FPJP dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Majelis hakim menilai perbuatan Budi Mulya dan sejumlah orang lainnya telah merugikan keuangan negara Rp 8,012 triliun. Kerugian negara ini berasal dari pemberian FPJP sebesar Rp 689,894 miliar dan penyertaan modal sementara (PMS) dua tahap, yakni Rp 6,7 triliun dan Rp 1,250 triliun.
Sedangkan di tingkat kasasi, Budi Mulya diperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. (fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini