"Tidak ada yang berhenti. April tahun kemarin jaksa penuntut kita sudah klasifikasikan kelompok-kelompok, siapa perannya apa, di mana dan itu ada dua case, FPJP dan PMS. Jadi sebenarnya sudah clear, tinggal kita diskusi lebih lanjut, kita firm untuk naikkan itu," kata Saut kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018).
Putusan praperadilan soal Century pada Senin (9/4), menurut Saut, didasarkan pada konstruksi putusan eks Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.
"Di putusannya kan disebut 10 nama," sambungnya.
Kesepuluh nama itu, menurut Saut, dikelompokkan terkait perkara Century yang merugikan keuangan negara karena penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penyertaan modal sementara.
"Kemudian bagaimana kelanjutannya nanti kita akan bahas di tingkat pimpinan dan tentunya penyidik dan penuntut. Diminta atau tidak diminta, KPK tidak dalam posisi menghentikan (penanganan Century) itu. Apalagi dalam putusan Budi Mulya sudah disebut. Ini hanya soal bagaimana kita mengerahkan resource KPK dengan cepat," kata Saut.
Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dihukum 10 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian FPJP dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Majelis hakim menilai perbuatan Budi Mulya dan sejumlah orang lainnya telah merugikan keuangan negara Rp 689,894 miliar dalam pemberian FPJP dan penyertaan modal sementara (PMS) dua tahap, yakni Rp 6,7 triliun dan Rp 1,250 triliun, sehingga total dana yang digelontorkan untuk penyelamatan Century mencapai Rp 8,012 triliun. Sedangkan di tingkat kasasi, Budi Mulya diperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
(fdn/fdn)