"Kalau mengenai aspek hukum, saya menyerahkan semuanya kepada penegak hukum dan saya sepenuhnya percaya pada kearifan beliau-beliau ini," kata Boediono setelah mengisi orasi ilmiah di Auditorium Juwono Sudarsono FISIP UI, Depok, Jumat (13/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama Boediono masuk putusan permohonan praperadilan yang diajukan anggota LSM Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, Komaryono, dan Rizky Dwi Cahyo, dalam putusan bernomor 24/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL Tahun 2018.
"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada kepolisian dan/atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata hakim Effendi Mukhtar dalam putusan.
Soal putusan praperadilan ini, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan pihaknya masih mempelajari putusan yang diketok pada Senin (9/4) itu. KPK akan menindaklanjuti putusan dengan lebih dulu memanggil ahli.
"Nanti kita pelajari dulu, ini baru dua hari. Kita bahas dulu, kita panggil ahli dulu. Ada urutan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan, red), dilakukan penyelidikan dulu. Kalau sudah ada dua alat bukti, baru dinaikkan tersangka," kata Basaria, Kamis (12/4).
Basaria menegaskan KPK menentukan status hukum seseorang selalu didasari alat bukti yang cukup. Karena itu, KPK menangani kasus secara cermat.
Video 20Detik: MAKI dan Keluarga Budi Mulya Desak KPK Tersangkakan Boediono cs
(fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini