PN Jaksel Perintahkan Tersangkakan Boediono, MA: Tidak Ada Aturannya

PN Jaksel Perintahkan Tersangkakan Boediono, MA: Tidak Ada Aturannya

Rivki - detikNews
Rabu, 11 Apr 2018 12:03 WIB
Gedung Mahkamah Agung (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) mengatakan putusan berupa perintah penetapan tersangka tidak ada di objek praperadilan. Penegasan ini terkait dengan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru dari mantan pejabat Bank Indonesia (BI), termasuk Boediono.

"Wewenang praperadilan dan beberapa perluasannya kan sudah jelas diatur di KUHAP dan terakhir ada putusan MK. Kemudian putusan yang baru itu, tidak termasuk dalam aturannya," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah saat dihubungi detikcom, Rabu (11/4/2018).

Meski putusan berupa perintah penetapan tersangka di luar aturan KUHAP, ditegaskan Abdullah, MA tetap menghormati putusan tersebut. Abdullah mengatakan putusan merupakan bagian dari kewenangan hakim yang diatur UU.

Hakim praperadilan dalam amar putusan menerima sebagian permohonan gugatan MAKI pada Senin (9/4). Hakim praperadilan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru, yakni sejumlah nama eks pejabat Bank Indonesia, termasuk Boediono.



"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya), atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan/atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata hakim Effendi Mukhtar dalam putusan praperadilan sebagaimana diterangkan pejabat Humas PN Jaksel, Achmad Guntur.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal putusan praperadilan, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan KPK tidak pernah berhenti menangani kasus skandal Bank Century. Penanganan kasus Century, termasuk soal dugaan keterlibatan pihak lain, dilakukan dengan dasar hukum yang kuat.

"Sejak kasus Budi Mulya putus, KPK tidak pernah berhenti mendalami terus kasus itu. Jadi tanpa putusan atau tuntutan siapa pun, KPK masih tidak dalam posisi menutup kasusnya," ujar Saut saat dihubungi, Selasa (10/4).

(rvk/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads