"Saya membuktikan bahwa 36 tempat (hiburan malam) yang saya cek dengan saya menggunakan orang lain membeli narkoba di diskotek itu, terbukti," kata Buwas, Selasa (20/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua diantaranya merupakan Warga Negara (WN) Asing, yang salah satunya disebut karyawan Sense Karaoke bernama 'Mami Cungko'. Arman masih memeriksa intensif 'Mami Cungko' tersebut.
"Kita lagi pemeriksaan, betul ada seorang mami yang kita temukan barang bukti (di tas) bahkan timbangan. Tapi semua barang bukti itu belum kita konfrmasi dan verifikasi nanti kalau sudah tuntas kita sampaikan," kata Deputi Bidang Pemberantasan Irjen Arman Depari, di kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Kamis (12/4/2018).
BNN menemukan sabu, ekstasi, hingga ganja dalam plastik-plastik kecil dalam penggerebekan itu. BNN memastikan narkoba itu disediakan karyawan Sense Karaoke.
"Ya jelas (disediakan Sense Karaoke) itu karena kita temukan di loker, laci, dan tas (karyawan), berarti dari dalam, bukan dari luar," ujar Arman.
Namun Arman belum merinci total berat barang bukti narkotika tersebut. Arman menduga narkotika itu untuk diedarkan di Sense Karaoke. "Untuk diedarkan dalam ruang karaoke," tambahnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Sense Karaoke di Mangga Dua Square. Surat penutupan akan segera dikirim karena terbukti menjadi tempat peredaran narkoba.
"Jadi siap-siap dalam waktu pendek ini mereka akan menerima surat penutupan, pencabutan tanda daftar usaha pariwisata, TDUP-nya akan dicabut. Ya kalau dicabut selesai," kata Anies di depo MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Anies menjelaskan efektifnya Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pariwisata untuk menindak usaha pariwisata yang melanggar aturan. Dia menilai, lewat pergub itu, Pemprov bisa mengambil langkah penutupan jika terbukti ada pelanggaran Pergub.
"Teman-teman sekalian lihat kan efektif bukan kalau punya peraturan yang membentuk perilaku? Coba kalau selama ini kita tidak punya peraturan, bila pelanggaran seperti itu terjadi kalau kemarin kita harus bikin surat peringatan, diperingatkan berulang lagi, sekarang aturannya jelas, begitu kejadian langsung kami tutup," tutur Anies.
"Jadi adanya pemerintah itu membuat aturan mengubah perilaku, bukan aturan sebagai pemberitahuan, sebagai pengumuman bukan. Dan ini akan kita tegakkan," sambungnya.
Kembali ke Buwas. Buwas mengatakan 36 tempat hiburan malam itu tersebar di seluruh Jakarta. Namun dia enggan menyebut secara detail 36 tempat hiburan malam tersebut.
"Yang sudah saya buktikan dari 81 (tempat hiburan malam) itu saya ambil random dari Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat," kata Buwas, Selasa (20/2).
Buwas berjanji mengungkapkan ke-36 tempat hiburan malam yang terindikasi ada peredaran narkoba. Namun dengan syarat, Pemerintah Provinsi DKI berkomitmen menutup tempat hiburan itu nantinya.
"Ya sudah saya tangani itu. Saya akan terus dalami. Kalau ada komitmen dari Pemda (DKI) kalau itu pasti ditutup, saya kasih tahu. Kalau nggak akan ditutup saya nggak kasih tahu," ujar Buwas.
Kini, Sense Karaoke telah digerebek dan akan ditutup. Lalu, apakah Sense Karaoke salah satu dari 36 tempat hiburan yang dimaksud Buwas? (idh/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini