BNN Terus Pantau 36 Diskotek di DKI yang Diduga Terindikasi Narkoba

BNN Terus Pantau 36 Diskotek di DKI yang Diduga Terindikasi Narkoba

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 08 Mar 2018 12:49 WIB
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Arman Depari (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) terus mengumpulkan bukti-bukti terkait 36 diskotek di Jakarta yang disebut terindikasi peredaran narkotika. Nanti hasil investigasi itu akan diserahkan kepada Pemprov DKI.

"Tentu ada langkah-langkah yang kita ambil terkait penyelidikan. Dan kalau memang sudah kita temukan bukti barang tertentu yang masuk kategori narkoba, maka kita akan evaluasi. Nah hasil evaluasi ini nantinya, bagaimana itu yang kita serahkan kepada pihak yang berwenang," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari kepada wartawan di gedung BNN, Jakarta Timur, Kamis (8/3/2018).

Sebelumnya, Kepala BNN Irjen Heru Winarko mengatakan siap menutup 36 diskotek yang terindikasi peredaran narkoba tersebut. Terkait hal itu, Arman mencoba meluruskan. Arman mengatakan BNN tidak memiliki kewenangan menutup diskotek-diskotek itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya perlu saya luruskan, menutup itu bukan kewenangan BNN. Ini akan kita koordinasikan, kalau memang di sana ditemukan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Tapi kewenangan untuk mencabut izin dan membekukan itu bukan kewenangan BNN," ucap Arman.

Menurut Arman, hingga saat ini petugas dari BNN terus menginvestigasi dan memantau ke-36 diskotek yang disebut terindikasi peredaran narkoba itu. Meski demikian, Arman juga masih merahasiakan nama-nama diskotek itu.

"Tunggu tanggal mainnya," tegasnya.




Sebelumnya, mantan Kepala BNN Buwas pernah mengatakan sudah mengantongi daftar 36 diskotek di Jakarta yang diduga terlibat peredaran narkoba. Buwas mengetahui itu setelah anggotanya mengecek dengan membeli narkoba di 36 diskotek tersebut.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan 36 diskotek yang diduga terlibat narkoba belum dapat ditindak karena belum ada peraturan gubernur (pergub)-nya. Dia mengatakan pergub untuk mengatur hal tersebut sedang dibereskan.

"Pergubnya dibereskan dulu, perdanya ada, pergubnya nggak ada. Bukan cuma soal yang 36, soal langkah-langkah, sanksi itu ada perda, tapi nggak ada pergubnya," kata Anies. (ibh/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads