Eko mengatakan KPU sendiri telah mengizinkan penggunaan fasilitas kendaraan milik negara untuk kampanye Pilpres. Sehingga secara aturan tidak ada yang dilanggar.
"KPU sebagai penyelenggara pemilu sudah mengatur hal itu. Artinya, yang penting secara prinsip, KPU sudah mengatur penggunaan Pesawat Kepresidenan itu diperbolehkan," kata Eko di Kantor Staf Kepresidenan, Gedung Bina Graha, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam aspek implementasinya, belum tentu juga (pesawat kepresidenan) digunakan oleh Pak Jokowi, jadi kenapa diributkan? Apakah nanti Pak Jokowi akan menggunakan? Kita belum tahu," kata Eko.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memandang wajar apabila Jokowi menggunakan pesawat kepresidenan untuk keperluan kampanye pilpres. Sebab, hal tersebut mempertimbangkan aspek keamanan kepala negara.
"Presiden itu kan tidak bisa dipisahkan, pertama, dari segisecurity mesti tetap harus ada pengawal mesti ada pesawat," kata JK di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (11/4). (jor/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini