KPK akan Panggil Ahli Tindaklanjuti Putusan Praperadilan Century

KPK akan Panggil Ahli Tindaklanjuti Putusan Praperadilan Century

Zaenal Effendi - detikNews
Kamis, 12 Apr 2018 16:00 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan/Foto: Ari Saputra
Surabaya - Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan pihaknya masih mempelajari putusan praperadilan mengenai kasus skandal Bank Century. KPK akan menindaklanjuti putusan dengan lebih dulu memanggil ahli.

"Nanti kita pelajari dulu, ini baru dua hari. Kita bahas dulu, kita panggil ahli dulu. Ada urutan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan, red), dilakukan penyelidikan dulu. Kalau sudah ada dua alat bukti baru dinaikkan tersangka," kata Basarid di gedung Grahadi, Surabaya, Kamis (12/4/2018).

Basaria menegaskan, KPK menentukan status hukum seseorang selalu berdasarkan alat bukti yang cukup. Karenanya, KPK melakukan penanganan kasus secara cermat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Pada prinsipnya sama, sepanjang dua alat bukti tidak ditemukan maka penetapan tersangka tidak akan kita lakukan. Alat bukti sebelum ditemukan penyidik kita tidak berani untuk menetapkan tersangka," tegas dia.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan tim KPK sudah memetakan konstruksi kasus terkait dengan nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus Century.



"Tidak ada yang berhenti. April tahun kemarin, jaksa penuntut kita sudah klasifikasikan kelompok-kelompok, siapa perannya apa, di mana dan itu ada dua case, FPJP dan PMS. Jadi sebenarnya sudah clear, tinggal kita diskusi lebih lanjut, kita firm untuk naikkan itu," kata Saut.

(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads