"Saya belum baca keputusannya, tapi bagi saya aneh juga itu. Jarang ada keputusan seperti itu, biasanya pra (peradilan) pengadilan itu ada perkara yang sedang berlangaung kemudian di pra (peradilan) pengadilankan. Ini perkaranya di akhir putus, kok diperkarakan, bagaimana?," kata JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (11/4/2018).
JK menyebut putusan praperadilan yang dibacakan pada Senin (9/4) tidak jelas. Sebab putusan tersebut menurut JK berbeda dengan putusan biasanya.
"Jadi bagi saya, (walaupun) bukan ahli hukum tapi tidak jelas lah, berbeda dengan yang biasanya," ujar JK.
Namun JK menegaskan, setiap orang harus menghormati putusan hukum termasuk praperadilan. "Yang jelas sih, tentu kita semua harus hormati hukum, tapi hukum juga harus jelas," sambungnya.
Hakim praperadilan dalam amar putusannya menerima sebagian permohonan gugatan MAKI pada Senin (9/4). Hakim praperadilan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru, yakni sejumlah nama eks pejabat Bank Indonesia, termasuk Boediono. Putusan ini diketok oleh hakim Effendi Mukhtar.
Terkait putusan praperadilan soal Century, MA mengatakan putusan berupa perintah penetapan tersangka tidak ada di objek praperadilan.
"Wewenang praperadilan dan beberapa perluasannya kan sudah jelas diatur di KUHAP dan terakhir ada putusan MK. Kemudian putusan yang baru itu, tidak termasuk dalam aturannya," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah. (nvl/fdn)