"Saya serahkan ke KPK soal urusan itu," ujar Sri seusai rapat dengan Komisi XI di gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/4/2018).
Sri tidak mau berpolemik soal putusan praperadilan tersebut. Dia memilih langsung masuk mobil saat dikerubungi wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, hakim praperadilan dalam amar putusannya menerima sebagian permohonan gugatan MAKI pada Senin (9/4). Hakim praperadilan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru, yakni sejumlah nama eks pejabat Bank Indonesia, termasuk Boediono. Putusan ini diketok oleh hakim Effendi Mukhtar.
Terkait putusan praperadilan soal Century, MA mengatakan putusan berupa perintah penetapan tersangka tidak ada di objek praperadilan. (rvk/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini