Putusan Praperadilan Century, Sri Mulyani: Saya Serahkan ke KPK

Putusan Praperadilan Century, Sri Mulyani: Saya Serahkan ke KPK

Hendra Kusuma - detikNews
Rabu, 11 Apr 2018 19:40 WIB
Menkeu Sri Mulyani (Noval Dhwinuari Antony/detikcom)
Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan KPK menetapkan eks Gubernur BI Boediono sebagai tersangka kasus Century. Apa respons Menkeu Sri Mulyani, yang kala itu menjabat Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)?

"Saya serahkan ke KPK soal urusan itu," ujar Sri seusai rapat dengan Komisi XI di gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Sri tidak mau berpolemik soal putusan praperadilan tersebut. Dia memilih langsung masuk mobil saat dikerubungi wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Sebelumnya, hakim praperadilan dalam amar putusannya menerima sebagian permohonan gugatan MAKI pada Senin (9/4). Hakim praperadilan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru, yakni sejumlah nama eks pejabat Bank Indonesia, termasuk Boediono. Putusan ini diketok oleh hakim Effendi Mukhtar.



Terkait putusan praperadilan soal Century, MA mengatakan putusan berupa perintah penetapan tersangka tidak ada di objek praperadilan. (rvk/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads