Wakapolri: Bumi Hanguskan Peredaran Miras Oplosan!

Wakapolri: Bumi Hanguskan Peredaran Miras Oplosan!

Mei Amelia Rahmat - detikNews
Rabu, 11 Apr 2018 15:49 WIB
Rilis pengungkapan kasus peradaran miras oplosan di Mapolres Jaksel Foto: Mei Amelia R/detikcom
Jakarta - Kasus kematian puluhan orang akibat minuman keras (miras) oplosan di Jawa Barat dan wilayah hukum Polda Metro Jaya jadi perhatian serius Polri. Wakapolri Komjen Syafruddin pun menginstruksikan jajaran Polda memberantas peredaran miras oplosan hingga ke akar-akarnya.

"Sekali lagi saya minta ini hentikan, bukan hentikan kasusnya tapi hentikan peredarannya, pembuatannya, dengan cara dibumi hanguskan. Ini serius," tegas Syafruddin kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya II Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018).


Syafruddin meminta jajaran kepolisian tidak mentolelir peredaran miras oplosan. Ia juga memerintahkan agar jajaran kepolisian memberikan hukuman maksimal kepada pelaku pengedar miras oplosan mematikan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rilis pengungkapan kasus peradaran miras oplosan di Mapolres JakselRilis pengungkapan kasus peradaran miras oplosan di Mapolres Jaksel Foto: Mei Amelia R/detikcom

"Kasusnya berikan hukuman yang maksimal, tapi masalahnya diselesaikan," imbuhnya.

Terkait kasus miras maut ini, Syafruddin memberikam instruksi khusus kepada jajaran Polda dalam video conference pagi tadi. Dalam video conference tersebut, dia mencanangkan zero miras oplosan bulan ini.

"Saya sudah perintahkan dalam vicon (video conference) harusnya wartawan diikutkan, karena kita serius, seluruh Indonesia harus zero, istilah saya harus diratakan dengan tanah, bulan depan tidak boleh ada lagi," tegasnya lagi.


Total ada 82 orang korban tewas akibat miras oplosan di Jawa Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Bekasi dan Depok. Belum lagi korban di Kalimantan Selatan.

Menurut Syafruddin, fenomena ini hanya terlihat di permukaan saja. Tidak menutup kemungkinan, miras oplosan telah merajalela ke seluruh provinsi di Indonesia dan memakan korban yang jauh lebih banyak. (mea/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads