Belum 100 hari terbentuk, kritik mulai muncul ke Kementerian Haji dan Umrah. Cara kerja kementerian baru ini dianggap tidak membawa semangat perubahan.
Dirangkum detikcom, Selasa (28/10/2025), kritik itu terjadi dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR dengan Kementerian Haji dan Umrah di gedung DPR pada Senin (27/10). Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyoroti pola kerja Kementerian Haji dan Umrah yang dinilai masih sama seperti Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
"Kami melihat cara menyajikan ini tidak ada perubahan, masih tetap dengan Dirjen PHU cara menyajikannya. Polanya masih sama," kata Marwan saat rapat kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami belum melihat semangat Kementerian Haji. Belum," sambungnya.
Dia mengaku pihaknya belum mengetahui cara penyelesaian nusuk haji. Marwan juga menyoroti belum jelasnya mekanisme verifikasi jemaah haji yang berhak berangkat.
"Kita nggak tahu yang mana yang harus diverifikasi, berdasarkan kuota daftar tunggu atau besaran umat muslim per provinsi," ujarnya.
Sorotan Penurunan Biaya Haji
Marwan menyinggung seleksi penyediaan transportasi udara yang dinilai belum transparan. Dia juga menilai penurunan biaya haji yang baru mencapai Rp 1 juta belum cukup signifikan.
"Ini belum masuk angka bancakan, kalau kita masukan angka bancakan harus turun Rp 5 triliun dari Rp 17 triliun. Jadi kalau bancakan Rp 5 triliun ditambah Rp 1 triliun, berarti Rp 6 triliun harus turun, kalau ini semangatnya Kemenhaj," ujarnya.
"Kalau ini semangatnya masih Dirjen PHU, belum ada yang berubah. Karena itu kita ingin mendalami," sambungnya.
Marwan juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam menentukan paket layanan haji. Hal itu agar tak menimbulkan kecurigaan publik terhadap adanya potensi penyimpangan anggaran.
"Layanan kita kelasnya kelas apa, paket yang kita ambil. Jangan-jangan kelas C minus kenapa? Karena dolar naik, SAR naik, tapi turun Rp 1 juta, itu Rp 1 triliun namanya turunnya, Pak, masih bisa, terus yang diambil kita nggak paham berarti kelasnya paket C minus mungkin," ujarnya.
"Penjelasan seperti ini penting dilakukan di panja supaya kita memahami apa yang kita laksanakan perhajian 2026," lanjut dia.
Dia berharap Kementerian Haji dapat membuat terobosan yang signifikan dalam penyelenggaraan haji. Khususnya terkait pelayanan hingga efisien biaya.
"Satu mengenai pelayanan amburadul. Yang kedua harga-harga naik dan dianggap banyak bancakan. Dua-dua ini harus terjawab di Kementerian Haji. Kalau tidak, ya, artinya sama saja. Berarti berpotensi akan ada bancakan lagi nih," tuturnya.
Usulan Kementerian Haji dan Umrah soal Besaran BPIH 2026
Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 sebesar Rp 88.409.365,45. Biaya total ini turun Rp 1 juta dari tahun sebelumnya.
Hal itu disampaikan Wamen Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10). Dahnil mengatakan pembebanan BPIH harus tetap menjaga prinsip istitha'ah, likuiditas keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji.
"Untuk tahun 2026, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH berjamaah sebesar Rp 88.409.365,45," kata Dahnil.
"Singkatnya, nilai yang kami ajukan terkait dengan BPIH turun Rp 1 juta dibandingkan tahun yang lalu," sambung dia.
Untuk Bipih atau biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah, pemerintah mengusulkan angka Rp 54.924.000 yang terdiri atas biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi pulang pergi Rp 33.100.000. Selanjutnya, ini mencakup akomodasi Makkah Rp 14.652.000, akomodasi Madinah Rp 3.872.000, dan living cost Rp 3.300.000.
"Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah ibadah haji dengan menggunakan asumsi dasar di atas pemerintah mengusulkan biaya rata-rata besaran Bipih 1447/2026 Masehi sebesar Rp 54.924.000," ujarnya.
Sedangkan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat sebesar Rp 33.485.365,45 atau setara 38%. Biaya itu terdiri atas pelayanan akomodasi, konsumsi, hingga transportasi.
"Terdiri dari pelayanan akomodasi Rp 5.517.000 sekian, pelayanan konsumsi Rp 6 juta sekian, pelayanan transportasi Rp 3 juta sekian, pelayanan di Arafah Musdalifah dan Mina Rp 15 juta sekian, perlindungan Rp 846 ribu sekian, pelayanan di embarkasi Rp 89 ribu sekian, dokumen perjalanan Rp 214 ribu sekian," ujarnya.
"Perlengkapan jemaah haji Rp 30.302 sekian, biaya hidup tidak dicantumkan di sini, pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi Rp 782.563, pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi Rp 517 ribu sekain, pengelolaan BPIH Rp 96 ribu sekain, total Rp 33.485.365," sambung dia.
Kementerian Haji dan Umrah juga mengusulkan untuk BPIH haji khusus 2025 sebesar Rp 7.229.419.000. Biaya itu terdiri atas perlindungan hingga pembinaan jemaah haji.
"Usulan BPIH haji khusus pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji 2026 yang bersumber dari dana nilai manfaat, dana setoran awal, dan setoran lunas jamaah haji khusus sebesar Rp 7.229.419.000," ujarnya.
"Terdiri dari perlindungan Rp 530.400.000, dokumen perjalanan Rp 658.213.000, pembinaan jemaah haji di tanah air Rp 477.360.000, pelayanan umum Rp 5.536.446.000, pengelolaan BPIH Rp 27 juta," imbuhnya.
Simak juga Video: Kementerian Haji Usul BPIH 2026 Rp 88,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 54,9 Juta











































