Pelaku berinisial SS warga Desa/Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, merupakan pensiunan PNS di Kediri. Menurutnya ritual Boyong Yoni meningkatkan pamor kewibawaan Banteng dan Angon Banteng Unduh Yoni untuk menambah pamor atau yoni agar sang calon menang dalam Pilkada Jatim 2018.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra mengatakan, ritual yang dijalani pelaku ini tergantung korban dan nama calon gubernur maupun wakil gubernur yang dicatut.
Para korban harus memenuhi permintaan pelaku mulai dari tinta, baja pembersih panci serta beberapa peralatan lainnya. Dengan piranti itulah, korban diminta melumuri seluruh tubuhnya dengan tinta hitam dan menggosok badan menggunakan baja pembersih.
"Jadi tersangka ini akan merasa puas setelah korban tertekan atau mengikuti perintahnya, kemudian dia berfantasi seksual hingga orgasme," kata Kapolres Trenggalek kepada wartawan di kantornya, Selasa (10/4/2018).
Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti tinta printer, baja pembersih panci, selembar kain milik pelaku serta beberapa barang bukti lainnya.
Akibat perbuatannya kini tersangka ditahan di Mapolres Trenggalek dan dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektroik dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dengan denda Rp 750 juta. (fat/fat)