"Kelima orang tersebut kami panggil kembali untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabiro Humas Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (6/4/2018).
Baca juga: Ditahan KPK, Anggota DPRD Malang: Ini Zalim! |
Mereka adalah Ketua DPRD Malang Abdul Hakim, Imam Fauzi, Sulik Lestyowati, Syaiful Rusdi, dan Tri Yudiani. Dua di antaranya, Sulik Lestyowati dan Tri Yudiani, terpantau sudah berada di ruang tunggu KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pukul 10.25 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kasus ini, sebelumnya KPK telah menahan 14 tersangka. Keempat belas tersangka yang telah ditahan adalah Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton; anggota DPRD Kota Malang, yaitu Rahayu Sugiarti, Abd Rachman, Yaqud Ananda Gudban, Heri Pudji Utami, Hery Subiantono, Sukarno, Salamet, Mohan Katelu, Suprapto, Bambang Sumarto, dan Sahrawi; serta Wakil Ketua DPRD Kota Malang, M Zainudin dan Wiwik Hendri Astuti.
Dua di antaranya, Moch Anton dan Yaqud Ananda Gudban, diketahui sebagai calon Wali Kota Malang yang maju dalam Pilkada 2018.
Dalam kasus ini, Wali Kota Malang Moch Anton (kini nonaktif) diduga memberikan suap kepada Ketua DPRD saat itu, Moch Arief Wicaksono, dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P. Sedangkan 18 anggota DPRD Malang diduga sebagai penerima.
Arief Wicaksono diduga menerima Rp 700 juta dari Kepala PUPPB Pemkot Malang Jarot Edy Setiawan. Dalam pengembangan perkara, uang itu diduga juga berasal dari Moch Anton. Sebesar Rp 600 juta dari total pemberian tersebut kemudian diduga didistribusikan kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang.
(nif/idh)