Ditahan KPK, Anggota DPRD Malang: Ini Zalim!

Ditahan KPK, Anggota DPRD Malang: Ini Zalim!

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 05 Apr 2018 18:51 WIB
Anggota DPRD Kota Malang Sahrawi ditahan KPK, Kamis (5/4/2018). Foto: Nur Indah Fatmawati/detikcom
Jakarta - Anggota DPRD Kota Malang Sahrawi mengaku tidak mengetahui soal aliran uang dari kasus suap APBD Perubahan (APBD-P) Pemkot Malang yang menjeratnya. Dia juga mengaku tidak menerima uang haram itu.

"Saya itu tidak pernah nerima apa yang dituduhkan. Mulai dari sebagai saksi sampai tersangka, tetap saya diapit dari awal. Ya berkaitan dengan aliran saja, saya kan nggak tahu," kata Sahrawi setelah diperiksa di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018) sekitar pukul 18.00 WIB.

Sahrawi menjelaskan, dari informasi waktu pembagian uang, dirinya tidak berada di Malang. Saat itu, menurut Sahrawi, dia sudah pulang kampung ke Sumenep, Madura.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Apalagi tanggal berapa tadi itu... 14 Juli 2015, itu kan saya pulang ke Madura waktu kejadian itu. Jadi pembagian aliran itu kan informasinya H-1 Lebaran. Padahal H-5 saya sudah pulang ke Madura," ujar dia.

"Ini memang aneh. Saya sampaikan ke penyidik tadi, ini zalim terhadap saya. Siapa pun yang menjadi saksi menguatkan bahwa saya menerima, itu zalim. Padahal kan saya tidak pernah menerima," sambungnya.

Dia siap membuktikan dirinya tidak bersalah. Sahrawi juga menegaskan tidak menerima transfer apa pun.

"Tidak ada (menerima dari orang lain). Saya tidak tahu sama sekali. Saya di percakapan HP pun tidak ada sama sekali. Sampai sekarang tidak ada," ucapnya.

Politikus PKB ini kini tengah mempertimbangkan mengajukan praperadilan. "Saya akan konsultasi dengan tim lawyer saya apakah mengajukan praperadilan terkait kezaliman ini yang terjadi," kata dia.



Penahanan Sahrawi dilakukan menyusul 13 orang lainnya yang sudah ditahan lebih dulu. Kabiro Humas Febri Diansyah menyebut Sahrawi ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama mulai hari ini di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," kata Febri.

Ketiga belas tersangka yang ditahan sebelumnya adalah Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton; anggota DPRD Kota Malang, yaitu Rahayu Sugiarti, Abd Rachman, Yaqud Ananda Gudban, Heri Pudji Utami, Hery Subiantono, Sukarno, Salamet, Mohan Katelu, Suprapto, dan Bambang Sumarto; serta Wakil Ketua DPRD Kota Malang, M Zainudin dan Wiwik Hendri Astuti.

Dua di antaranya, Moch Anton dan Yaqud Ananda Gudban, diketahui sebagai calon Wali Kota Malang yang maju dalam Pilkada 2018.

Dalam kasus ini, Wali Kota Malang Moch Anton (kini nonaktif) diduga memberikan suap kepada Ketua DPRD saat itu, Moch Arief Wicaksono, dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P. Sedangkan 18 anggota DPRD Malang diduga sebagai penerima.

Arief Wicaksono diduga menerima Rp 700 juta dari Kepala PUPPB Pemkot Malang Jarot Edy Setiawan. Dalam pengembangan perkara, uang itu diduga juga berasal dari Moch Anton. Sebesar Rp 600 juta dari total pemberian tersebut kemudian diduga didistribusikan kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang. (nif/fdn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads