"Hari ini direncanakan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap 6 tersangka dalam kasus di Malang," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (5/4/2018).
KPK mengimbau agar keenamnya memenuhi kewajiban hukum dan hadir kali ini. "Karena sebelumnya sudah dipanggil secara patut dan tidak datang, maka kami ingatkan agar para tersangka memenuhi kewajiban hukumnya untuk datang di pemeriksaan hari ini," kata Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Enam orang yang dipanggil hari ini antara lain Ketua DPRD Abdul Hakim serta Anggota DPRD Imam Fauzi, Sulik Lestyowati, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, serta Sahrawi.
Sebelumnya, KPK telah menahan 13 tersangka dalam 3 kali penahanan, yaitu Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton, Anggota DPRD Kota Malang yaitu Rahayu Sugiarti, Abd Rachman, Yaqud Ananda Gudban, Heri Pudji Utami, Hery Subiantono, Sukarno, Salamet, Mohan Katelu, Suprapto, Bambang Sumarto, serta Wakil Ketua DPRD Kota Malang M Zainudin dan Wiwik Hendri Astuti.
Dua di antaranya, Moch Anton dan Yaqud Ananda Gudban diketahui merupakan Calon Wali Kota Malang yang maju dalam Pilkada 2018.
Dalam kasus ini, Wali Kota Malang Moch Anton (kini nonaktif), diduga memberikan suap kepada Ketua DPRD saat itu, Moch Arief Wicaksono dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P. Sedangkan 18 anggota DPRD Malang diduga sebagai penerima.
Arief Wicaksono diduga menerima Rp 700 juta dari Kepala PUPPB Pemkot Malang Jarot Edy Setiawan. Dalam pengembangan perkara, uang itu diduga juga berasal dari Moch Anton. Sebesar Rp 600 juta dari total pemberian tersebut kemudian diduga didistribusikan kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang.
(nif/aan)