"Untuk restoran, biaya renovasi dan lain-lain semuanya Rp 12 miliar," ujar saksi Usya Soemiarti Soeharjono bersaksi dalam sidang lanjutan bos First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jl Boulevard, Cilodong, Depok, Senin (2/4/2018).
Pembelian ini disebut Usya sebagai investasi bos First Travel. Restoran ini memang ditawarkan Usya untuk dibeli bos First Travel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya yang mengajak, Beliau tertarik berkeliing dan berinvestasi di Eropa," sambung Usya yang mengaku kenal bos First Travel saat berlibur bersama.
Duit pembayaran ini ditransfer bos First Travel ke Usya. Transfer uang dilakukan pada Februari 2015, 5 Maret 2015, 13 Maret 2015 dan 29 November 2015.
"Jadi total Rp 12 miliar sekian ya?" tanya hakim.
"Iya," jawab Usya membenarkan total duit yang dikeluarkan bos First Travel demi restoran di London.
Setelah pembelian, kepemilikan restoran ini juga diatasnamakan Usya. Tapi dari mana asal muasal duit yang dikirim bos First Travel, Usya tak tahu.
"Saya tidak tahu," katanya di persidangan.
Bos First Travel, Andika, Anniesa dan Kiki Hasibuan didakwa melakukan penipuan/penggelapan umrah dan pencucian uang. Pencucian uang dilakukan dengan cara menggunakan uang setoran calon jemaah umrah untuk membeli aset dan biaya kepentingan pribadi seperti perjalanan wisata keliling Eropa.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini