15 Jemaah Tak Diberangkatkan Haji oleh Pelapor Lyra Virna

15 Jemaah Tak Diberangkatkan Haji oleh Pelapor Lyra Virna

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Rabu, 28 Mar 2018 13:49 WIB
Foto: Lamhot Aritonang/detikcom
Jakarta - Lasty Annisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah. Polisi menyebut ada beberapa calon jemaah yang tidak jadi diberangkatkan oleh ADA Tour and Travel, biro perjalanan haji dan umrah milik Lasty.

"Ada beberapa orang yang tidak jadi berangkat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Argo tidak merinci siapa saja korban yang tidak diberangkatkan oleh ADA Tour, selain artis Lyra Virna. Para korban ini akan dimintai keterangan oleh polisi.

"Ada sekitar lima belas orang yang tidak jadi berangkat berkaitan dengan travel ini," imbuh Argo.

Sementara itu, Argo tidak memerinci jumlah kerugian para korban ini. Namun polisi telah menyita dokumen berkaitan dengan transfer dana ke ADA Tour.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari yang bersangkutan (polisi) meminta bukti-bukti yang bersangkutan menerima (uang) dari siapa saja," katanya.

Lasty ditangkap di kawasan Bekasi pada Selasa (27/3) kemarin. Lasty ditangkap karena dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Sebelumnya, penyidik menetapkan Lasty sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan haji Lyra dan suaminya, Fadlan Muhammad. Penyidik menyatakan telah memiliki cukup bukti dalam penetapan tersangka Lasty. (mei/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads