Bos ADA Tour Pelapor Lyra Virna Tak Ditahan Polisi

Bos ADA Tour Pelapor Lyra Virna Tak Ditahan Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 28 Mar 2018 09:16 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono yang menyatakan Lasty Annisa tidak ditahan Foto: Mei Amelia/detikcom
Jakarta - Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Lasty Annisa, pemilik ADA Tour and Travel sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Namun Lasty tidak ditahan seusai menjalani pemeriksaan semalam.

"Tidak dilakukan penahanan, tadi malam selesai dilakukan pemeriksaan dipulangkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dihubungi detikcom, Rabu (28/3/2018).


Argo mengatakan, penahanan adalah alasan subjektivitas penyidik. Lasty dinilai tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti sehingga tidak ditahan penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penahanan adalah kewenangan penyidik," imbuh Argo.


Lasty ditangkap di kawasan Bekasi pada Selasa (27/3) kemarin. Lasty ditangkap karena dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Sebelumnya penyidik menetapkan Lasty sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan haji Lyra dan suaminya Fadlan Muhammad. Penyidik menyatakan telah memiliki cukup bukti dalam penetapan tersangka Lasty. (mei/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads