"Tidak dilakukan penahanan, tadi malam selesai dilakukan pemeriksaan dipulangkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dihubungi detikcom, Rabu (28/3/2018).
Argo mengatakan, penahanan adalah alasan subjektivitas penyidik. Lasty dinilai tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti sehingga tidak ditahan penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lasty ditangkap di kawasan Bekasi pada Selasa (27/3) kemarin. Lasty ditangkap karena dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Sebelumnya penyidik menetapkan Lasty sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan haji Lyra dan suaminya Fadlan Muhammad. Penyidik menyatakan telah memiliki cukup bukti dalam penetapan tersangka Lasty. (mei/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini