Hak interpelasi diwacanakan karena kebijakan Anies menutup Jalan Jatibaru dan dipakai untuk lapak dagang PKL dianggap menyalahi aturan (maladministrasi). Ombudsman memastikan penataan PKL tersebut mengandung pelanggaran bahkan perbuatan melawan hukum.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Pantas Nainggolan kemudian menyambut hal itu sebagai tambahan data mereka dalam melakukan interpelasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta tetap pada sikap mereka yang meminta kebijakan penataan PKL di Tanah Abang untuk diperbaiki.
Wacana interpelasi ini disambut Ketua F-Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus meminta Anies segera mengambil langkah terkait laporan Ombudsman soal penutupan Jalan Jatibaru. Bestari menyebut Jalan Jatibaru harus segera dikembalikan fungsinya seperti sediakala.
Namun, wacana interpelasi ini belum diterima fraksi-fraksi lainnya. Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Judistira Hermawan mengatakan partainya tak akan ikut menggulirkan hak interpelasi. Namun, dia mengatakan partainya akan meminta Anies menganulir program penataan PKL dengan pola penutupan Jl Jatibaru.
Penolakan ini disuarakan juga Fraksi PKS dan Fraksi PAN yang menilai penataan kawasan Tanah Abang yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melalui kajian yang mendalam. PAN masih menunggu hasil dari kebijakan tersebut.
Baca juga: Anies-Sandi Digoyang Interpelasi |
Terkait laporan yang dikeluarkan Ombudsman ini, Anies perlu menindaklanjuti. Bila laporan itu diabaikan, jabatan Anies sebagai gubernur bisa terancam nonaktif.
"Pasal 351 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diatur sanksi administratif (untuk kepala daerah yang tak melaksanakan rekomendasi Ombudsman) itu bisa di-nonjob-kan, bisa dibebastugaskan," kata Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta, Domunikus Dalu, dalam jumpa pers di gedung Ombudsman RI, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018).
Itu merupakan sanksi bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Rekomendasi Ombudsman memang wajib dilaksanakan kepala daerah.
Tetapi sampai sejauh ini, Ombudsman baru menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). Laporan ini baru bisa berubah menjadi rekomendasi bila Pemprov yang dipimpin Anies mengabaikannya.
Hal ini diatur dalam Pasal 351 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Dalam aturan itu, kepala daerah yang tak melaksanakan rekomendasi Ombudsman bakal diambil alih wakilnya.
Berikut ini bunyi ayat itu:
Kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberi sanksi berupa pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.
Di tengah polemik Tanah Abang yang sedang dihadapi Anies, muncul dorongan kepada mantan Mendikbud tersebut untuk ikut ke dalam kontestasi Pilpres 2019.
Ada 3 cawapres dari kalangan sipil yang akan dideklarasikan Gerindra pada April mendatang untuk mendampingi Ketum Gerindra Prabowo Subianto. Nama Anies adalah salah satu kandidat yang disebut.
"Insyaallah Mas Anies salah satunya (cawapres Prabowo)," ucap Wasekjen Gerindra Andre Rosiade kepada wartawan, Selasa (27/3/2018).
Nama Anies nantinya akan dibawa ke partai koalisi untuk dibahas. Sejauh ini, PKS sudah menyatakan kesediaan berkoalisi dengan Gerindra di Pilpres 2019.
PKS sendiri mengaku siap menerima Anies meski mematok 9 nama capres/cawapres.
"Mas Anies adalah salah satu calon cawapres yang akan dibicarakan dengan parpol koalisi," ucap Andre.
Baca juga: Akankah Anies Baswedan Ulangi Cerita Jokowi? |
Terkait wacana ini, Anies pun hanya tersenyum saat ditanya benarkah dirinya bakal menjadi cawapres Prabowo untuk bersaing dengan Jokowi.
"Gitu aja ya," sebut Anies sambil masuk ke mobilnya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).
Anies sendiri belum sampai setahun memimpin Jakarta bersama wakilnya Sandiaga Uno. Anies juga sebelumnya sempat menyatakan diri akan fokus mengurus Jakarta.
Namun, pada Senin (26/3) malam, Prabowo mengumpulkan para elite dan anggota DPD Gerindra dalam pertemuan internal di kediamannya.
Pada kesempatan itu, Sandiaga mengatakan Anies datang sebagai tamu undangan. Sandiaga menyebut Anies datang sebagai simpatisan.
"Ada Pak Anies juga, karena Pak Anies sama saya diundang sebagai simpatisan. Jadi Pak Anies datang sama saya sebagai undangan dan mendengarkan," kata Sandi seusai pertemuan di kediaman Prabowo, Jl Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018).
Dalam pertemuan itu, Prabowo juga memberikan pengarahan kepada para kadernya. Di antaranya agar para kader aktif membangun komunikasi dengan partai-partai lain untuk memantapkan koalisi. (jbr/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini