"Kami fraksi Golkar sudah sepakat dan sama yang disampaikan Ombudsman ada pelanggaran UU Nomor 38 Tahun 2004. Ada penggunaan jalan yang tidak sesuai dengan fungsinya," ujar Judistira kepada detikcom, Senin (26/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Judistira mengatakan, Golkar tidak ikut menggulirkan hak interpelasi untuk membatalkan kebijakan tersebut. Golkar mengusulkan agar secepatnya Anies dan Sandiaga melakukan rapat dengan komisi terkait untuk menyelesaikan persoalan Tanah Abang.
"Kami sudah tahu bahwa ada usulan dari beberapa fraksi di DPRD menggulirkan interpelasi. Kami tidak ikut dalam interpelasi tersebut. Pemprov bisa rapat khusus dengan Komisi B kan membawahi soal perhubungan. Bisa cari solusi dengan rapat dengan komisi dan dinas terkait," kata Judistira.
Sebelumnya, Ombudsman memastikan penataan PKL di Jalan Jatibaru Tanah Abang itu mengandung pelanggaran, bahkan merupakan perbuatan melawan hukum.Ombudsman memberi waktu 60 hari kepada Pemprov DKI untuk membebaskan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, dari pedagang kaki lima (PKL).
"Evaluasi menyeluruh dan penataan ulang kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannya agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian kata Ombudsman dalam keterangan persnya, Senin (26/3/2018). (nkn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini