Pengamat hukum tata negara Irmanputra Sidin mengatakan interpelasi sebagai proses dialog antara lembaga legislatif dan eksekutif. Menurutnya, hal tersebut mungkin dan sah saja untuk dilakukan.
"Interpelasi itu adalah hak kelembagaan DPRD untuk bertanya terhadap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah berdampak penting dan strategis terhadap kehidupan masyarakat luas," ujar Irmanputra saat dihubungi detikcom, Selasa (27/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi itu bagian dari proses dialog antarlembaga negara. Mungkin-mungkin saja, sah-sah saja," sambungnya.
Dia mengatakan interpelasi ini bisa saja dilakukan. Bergantung pada kemauan fraksi-fraksi di DPRD DKI.
Irmanputra mengatakan interpelasi bisa dilakukan tanpa ada batas waktu menjabatnya kepala daerah. "Bisa-bisa saja, tidak ada batasannya. Ada kebijakan mau ditanya wakil rakyat ya bisa-bisa saja," tuturnya.
Sebelumnya, F-PPP DKI Jakarta menilai wacana pengguliran hak interpelasi kepada Anies-Sandi kurang mendesak. PPP juga menyatakan tak akan mengikuti wacana interpelasi terhadap Pemprov DKI Jakarta karena berpotensi menimbulkan kegaduhan.
Irmanputra menegaskan interpelasi hanya proses tanya-jawab antara DPRD dan Pemprov DKI. Dan interpelasi dapat terjadi jika syarat anggota DPRD yang mengajukan tercukupi. Setelah itu, hak tersebut diusulkan kepada pimpinan hingga akhirnya dibawa ke rapat paripurna dan disetujui.
"Saya tidak tahu kegaduhan yang bagaimana. Kalau politik gaduh, dari dulu gaduh," ujar Irmanputra.
Baca juga: Anies-Sandi Digoyang Interpelasi |
Sebelumnya diberitakan, wacana interpelasi ini muncul setelah Ombudsman menyampaikan hasil pemeriksaannya soal penataan di kawasan Tanah Abang.
Dari pemeriksaan Ombudsman, alih fungsi Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, melanggar UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006 tentang Jalan dan Peraturan Daerah DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pemprov DKI dinilai Ombudsman mengesampingkan hak pejalan kaki menggunakan fasilitas trotoar. Hal ini disebut Ombudsman melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Atas laporan ini, F-PDIP kembali bicara tentang wacana interpelasi kepada Anies. PDIP tetap meminta pola penataan Tanah Abang yang saat ini dilakukan diperbaiki.
Wacana interpelasi juga disuarakan Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Bestari Barus. Dia meminta Anies segera mengambil langkah terkait laporan Ombudsman soal penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang. Bestari menyebut fungsi Jalan Jatibaru harus segera dikembalikan seperti sediakala.
Beberapa fraksi menolak wacana ini. Di antaranya dari Fraksi PAN dan PKS. Selain itu, F-Gerindra menolak wacana ini. Mereka menyebut penataan PKL di Tanah Abang dengan pola menutup Jl Jatibaru untuk jam tertentu bukanlah pelanggaran. Penataan tersebut bersifat hanya sementara menyusul adanya rencana renovasi di Blok G. (jbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini