"Ini bahan data tambahan kami untuk interpelasi. Memperkuat hak kami untuk interpelasi," ujar Pantas saat dihubungi detikcom, Senin (26/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tetap pada sikap pertama yang meminta supaya kebijakan direvisi. Kita sedang upaya melalui proses interpelasi. Ini jadi materi yang bagus dan mempertajam sikap rekomendasi dari dewan," kata Pantas.
Sebelumnya, Ombudsman menyatakan penataan PKL di Tanah Abang menyalahi aturan (maladministrasi). Karena itu penataan PKL Tanah Abang perlu ditata ulang.
Ombudsman kini memastikan penataan PKL di Jalan Jatibaru Tanah Abang itu mengandung pelanggaran, bahkan merupakan perbuatan melawan hukum.
"Evaluasi menyeluruh dan penataan ulang kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannya agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian kata Ombudsman dalam keterangan persnya, Senin (26/3/2018). (nkn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini