"SK pencabutan telah disampaikan kepada masing-masing pihak melalui Kanwil Kemenag setempat," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Nizar Ali seperti dilihat di situs resmi Kemenag, Selasa (27/3/2018).
Keempat penyelenggara tersebut ialah PT Amanah Bersama Ummat (ABU Tours) yang berdomisili di Makassar, Solusi Balad Lumampah (SBL) di Bandung, Mustaqbal Prima Wisata di Cirebon, dan Interculture Tourindo di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Interculture dicabut karena tidak lagi memiliki kemampuan finansial sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah setelah bank garansinya disita pihak kepolisian terkait kasus First Travel (FT). Interculture adalah biro umrah yang berafiliasi dengan FT.
PMA 8/2018 ini dibuat untuk menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMA Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Nizar mengatakan regulasi ini diberlakukan membenahi 'industri' umrah.
Saat ini umrah semakin diminati umat Islam sehingga berkembang menjadi 'bisnis' yang besar. Dalam setahun rata-rata jemaah umrah dari Indonesia mencapai hampir 1 juta orang.
"PMA ini kami buat untuk menyehatkan "bisnis" umrah sekaligus melindungi jemaah. Selama ini ibadah umrah terganggu oleh pelaku bisnis yang nakal sehingga jemaah rentan menjadi korban," kata Nizar. (jbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini