"SK izin operasional Abu Tours Nomor 559 Tahun 2017 tanggal 12 Juli 2007 itu akan segera kami cabut berdasarkan hasil temuan kami terkait Abu Tours ini," kata Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenang Sulsel Kaswad Sartono di Mapolda Sulsel, Jumat (23/3/2018).
Ia mengatakan jumlah jemaah yang belum diberangkatkan di seluruh Indonesia mencapai 86.720 orang berdasarkan temuannya.
"Temuan kami, Abu Tours ini terjadi kesulitan keuangan hingga pemberangkatannya ditunda-tunda, meski mereka tidak mampu (memberangkatkan) sebenarnya. Selain itu, memang ada penggunaan biaya umrah digunakan oleh perusahaan tidak sesuai aturannya," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Crisis center ini diadakan untuk melindungi semua jemaah korban Abu Tours. Soal pemberangkatan, nanti akan ada petunjuk teknis dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Keputusannya nanti di pusat," terangnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani menegaskan Polda Sulsel telah ditunjuk oleh Bareskrim Mabes Polri untuk memproses seluruh kasus terkait Abu Tours di seluruh Indonesia. Pasalnya, kantor pusat Abu Tours berada di Makassar.
"Untuk saat ini, kita memang baru tersangkakan satu orang, yakni HM. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain setelah kita kembangkan. Polda Sulsel memang telah ditunjuk oleh Bareskrim untuk memproses kasus ini," kata Dicky.
Sementara itu, kuasa hukum Hamzah, Avlyn Ratu Sinaga, mengaku akan segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya. Ia juga meminta maaf atas penundaan pemberangkatan seluruh jemaah Abu Tours. Ia menjamin kliennya akan koperatif dalam kasus ini.
"Sebelumnya kami minta maaf karena adanya penundaan pemberangkatan itu. Klien saya akan koperatif karena kami taat pada hukum. Soal penahanan, kami akan segera mengajukan penangguhannya," paparnya.
CEO Abu Tours, Hamzah Mamba (35), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelenggaraan ibadah umrah terhadap 86 ribu jemaahnya yang tersebar di seluruh Indonesia. Uang jemaah senilai Rp 1,8 triliun diduga telah disalahgunakan oleh Hamzah.
Oleh penyidik, CEO Abu Tours Hamzah Mamba dijerat dengan Pasal 54 ayat 1 jo Pasal 64 ayat 2 UU Penyelenggaraan Haji subsider Pasal 372 dan 378 KUHP jo Pasal 64 ayat 1-5 tentang UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini