"Ombudsman harus juga berkeadilan. Jadi gini, Ombudsman itu juga sebaiknya coba dong kaji penutupan jalan Kedutaan Besar Inggris. Itu bertahun-tahun tuh jalan ditutup. Ada nggak pendapat Ombudsman tentang itu? Kaji dong di Mabes. Kan ditutup juga. Jadi harus berkeadilan juga Ombudsman," kata Taufik.
Hal itu disampaikan dia usai menghadiri acara internal Gerindra di kediaman Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Jl Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika Ombudsman menyebut penutupan Jalan Jatibaru melanggar hukum, dia kembali bertanya, apakah penutupan jalan di Kedutaan Besar Inggris dan Mabes Polri tidak termasuk pelanggaran hukum.
"Melanggar nggak itu penutupan jalan kalau gitu? Bukan PKL ditempatkan (di Jl Jatibaru), saya kira ditata PKL. Saya kira Ombudsman harus berkeadilan juga. Kalau ada yang kaya gitu, harus sama dong dilakukan (pengkajian)," tegas dia.
"Sekarang PKL mau ditata di mana oleh Ombudsman? (Penempatan PKL di Jatibaru) ini kan (sifatnya) sementara, penataan sementara yang suatu saat saya kira akan ketemu yang permanen seperti apa. Mereka 15 tahun loh PKL itu, 15 tahun dikejar-kejar. Sekarang (PKL) agak tenang, (pihak) yang lain ngejar," sambung Taufik.
Terkait rekomendasi yang disampaikan Ombudsman, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno belum banyak memberikan tanggapan. Keduanya mengatakan akan mempelajari rekomendasi atas laporan Ombudsman.
Sebelumnya, Ombudsman menyatakan penempatan PKL di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, menyalahi aturan (maladministrasi). Bahkan, Ombudsman menyebut hal tersebut perbuatan melawan hukum. Ombudsman memberi waktu 60 hari kepada Pemprov DKI untuk membebaskan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, dari pedagang kaki lima.
"Evaluasi menyeluruh dan penataan ulang kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannya agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian kata Ombudsman dalam keterangan persnya, siang tadi. (aud/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini