"Kalau dari Ombudsman, saya pikir, dengan kredibilitasnya, sudah ada kajian yang sifatnya menyeluruh. Waktunya bagi Pemprov menindaklanjuti dan tidak usah malu jika Pemprov ubah kebijakan. Toh, kita tahu semua ini berproses," kata Grace di kantor PBNU, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (26/3/2018).
Ia berharap Anies segera menindaklanjuti laporan Ombudsman dan membuka kembali Jalan Jatibaru, Tanah Abang, yang ditutup. Hal itu karena ada banyak pihak yang mengeluhkan kebijakan penutupan jalan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang sudah dikeluhkan masyarakat, apalagi kalau sudah ada rekomendasi dari Ombudsman, alangkah baiknya ini jadi masukan serius oleh Pemprov DKI untuk mempertimbangkan bersama. Karena, sebagai pemimpin, kita sudah keluar dari pilkada, jadi mempertahankan atau tidak berimbas pada dukungan menguat atau tidak, saya pikir tapi lebih pada kepentingan warga saja, deh," sambungnya.
Menurutnya, Anies harus merealisasi laporan dari Ombudsman yang menyatakan Jalan Jatibaru harus dibuka dalam kurun waktu 60 hari. Menurutnya, Anies harus memberikan respons cepat agar tidak dianggap antikritik dan terbuka terhadap saran yang masuk.
"Kalau Pak Anies cepat memproses dengan baik, saya pikir masyarakat akan mengapresiasi bahwa dia tidak antikritik. Pemprov itu terbuka dengan masukan dan siap memperbaiki kebijakannya sendiri malah positif," ujar Grace.
Sebelumnya, Ombudsman menyatakan penataan PKL di Tanah Abang menyalahi aturan (maladministrasi). Karena itu, penataan PKL Tanah Abang perlu ditata ulang.
Ombudsman kini memastikan penataan PKL di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, itu mengandung pelanggaran, bahkan merupakan perbuatan melawan hukum.
"Evaluasi menyeluruh dan penataan ulang kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannya agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian kata Ombudsman dalam keterangan persnya, Senin (26/3/2018). (yld/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini