"Tentu kita hormati, karena itu kita akan pelajari dulu. Setelah... laporannya kan panjang ya, kita akan baca, kita akan pelajari," kata Anies saat dimintai tanggapan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (26/3/2018).
Anies tidak mau memberikan tanggapan sepotong-potong. Anies menyebut Ombudsman sebagai lembaga yang melindungi kepentingan publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies berjanji akan merespons setelah selesai mempelajari hasil pemeriksaan Ombudsman. Baru kemudian akan diputuskan apakah akan melaksanakan hasil pemeriksaan tersebut atau tidak.
"Jadi, nanti semua yang ditulis oleh Ombudsman akan kita kaji, akan kita pelajari. Dari situ nanti kita lihat," jelas Anies.
Sebelumnya, Ombudsman memastikan penataan PKL di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, itu mengandung pelanggaran, bahkan merupakan perbuatan melawan hukum. Ombudsman memberi waktu 60 hari kepada Pemprov DKI untuk membebaskan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, dari pedagang kaki lima.
"Evaluasi menyeluruh dan penataan ulang kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannya agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian kata Ombudsman dalam keterangan persnya, siang tadi. (zak/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini