Bela Penataan Tanah Abang, PPP DKI Minta Ombudsman Adil

Bela Penataan Tanah Abang, PPP DKI Minta Ombudsman Adil

Mochamad Zhacky - detikNews
Senin, 26 Mar 2018 19:22 WIB
Jl Jatibaru Tanah Abang, lokasi penataan PKL. (Samsudhuha Wildansyah/detikcom)
Jakarta - Fraksi PPP DPRD DKI Jakarta meminta Ombudsman adil melihat penataan PKL Tanah Abang, Jakarta Pusat. Wakil Ketua Fraksi PPP DPRD DKI Riano P Ahmad menilai penataan PKL Tanah Abang merupakan kebijakan yang bermanfaat bagi rakyat kecil.

"Menurut saya, kebijakan penataan PKL Tanah Abang merupakan suatu bentuk rasa keadilan, rasa kesetaraan antara yang besar dan yang kecil, kepada masyarakat yang selama ini terpinggirkan," kata Riano saat dihubungi detikcom, Senin (26/3/2018).

Riano menuturkan, dalam UUD 1945 diatur soal kewajiban pemerintah berpihak terhadap rakyat kecil. Ketua Komisi A DPRD DKI itu menilai kebijakan penataan PKL Tanah Abang sesuai dengan perintah UUD 1945.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Jangan lupa juga, perintah UUD 1945 harus adanya pemenuhan rasa keadilan bagi rakyat kecil, bagi rakyat yang status ekonominya rendah. Nah, Pak Anies memberikan kesempatan itu. Jadi kita harus seimbang terhadap kepentingan masyarakat kecil. Toh, masyarakat kecil sangat menikmati kok keberadaan itu," papar dia.

Menurut Riano, masih banyak kebijakan pemerintah lain yang dianggap krusial untuk diperiksa apakah melanggar hukum atau tidak. Ombudsman seharusnya bisa melihat kebijakan tersebut.

"Artinya begini, Ombudsman harus juga adil. Ketika ada beberapa kebijakan atau proyek-proyek lain yang secara aturan juga bertentangan juga harus ditindaklanjuti, dong," terang Riano.



"Kita harus fair dong, mendudukkan satu persoalan ini harus fair. Yang dilarang menggunakan jalan itu kan untuk kepentingan permanen, untuk kepentingan pribadi, atau keuntungan pribadi," imbuh dia.

Lebih jauh Riano menyampaikan, dalam memeriksa kebijakan penataan PKL Tanah Abang, Ombudsman semestinya menunggu hasil survei yang dilakukan Pemprov DKI. Dengan survei itu, Ombudsman dapat melihat apakah kebijakan tersebut sesuai dengan keinginan publik atau tidak.



"Satu hal lagi, surveinya belum dibuka, lo, survei orang yang berkunjung ke sana. Kalau itu dibuka, saya nggak tahu, deh," ucap Bendahara DPW PPP DKI tersebut.

Ombudsman menyatakan penempatan PKL di Jalan Jatibaru Raya melanggar Pasal 128 ayat 3 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kebijakan itu juga dinyatakan tidak sejalan dengan tugas Dinas UKM sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 266 Tahun 2016. (zak/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads