Malaysia Ajukan RUU 'Berita Palsu', Pelanggar Bisa Dibui 10 Tahun

Malaysia Ajukan RUU 'Berita Palsu', Pelanggar Bisa Dibui 10 Tahun

Novi Christiastuti - detikNews
Senin, 26 Mar 2018 19:07 WIB
Ilustrasi (AFP PHOTO)
Kuala Lumpur - Pemerintahan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak resmi mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang menyatakan 'berita palsu' sebagai tindak pidana. RUU itu mengatur hukuman denda Rp 1,7 miliar dan hukuman penjara hingga 10 tahun bagi para pelanggar.

Seperti dilansir Reuters, Senin (26/3/2018), RUU ini memicu kekhawatiran soal kelanjutan kebebasan pers di tengah skandal korupsi perusahaan negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang masih belum tuntas. Skandal korupsi 1MDB diketahui menyeret PM Najib.

Di bawah RUU bernama 'Anti-Fake News 2018' ini, setiap orang yang mempublikasi berita palsu bisa dihukum denda hingga 500 ribu ringgit (Rp 1,7 miliar) dan dihukum hingga 10 tahun penjara, atau keduanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Undang-undang yang diajukan ini berupaya menjaga publik dari penyebaran berita palsu sembari memastikan bahwa kebebasan berbicara dan berekspresi di bawah Konstitusi Federal tetap dihormati," demikian pernyataan pemerintah Malaysia dalam RUU itu.


Disebutkan dalam RUU itu bahwa pemerintah Malaysia mendeskripsikan berita palsu sebagai 'berita, informasi, data dan laporan yang secara keseluruhan atau sebagian adalah palsu'. Bentuk berita palsu juga bisa berupa fitur, visual atau rekaman audio.

RUU yang mengatur publikasi digital dan media sosial ini, juga bisa berlaku bagi para pelanggar yang ada di luar wilayah Malaysia, termasuk warga negara asing. Namun dalam catatan, jika negara Malaysia atau jika ada warga Malaysia yang terkena dampaknya.

Dalam keterangan pada RUU itu, pemerintah Malaysia berharap publik bisa lebih bertanggung jawab dan berhati-hati dalam menyebarkan berita dan informasi. Parlemen Malaysia diperkirakan akan menggelar voting untuk RUU Anti-Fake News 2018 pada pekan ini juga.

Menanggapi pengajuan RUU ini, para anggota parlemen oposisi Malaysia mempertanyakan urgensi undang-undang semacam itu. "Ini serangan pada pers dan upaya untuk menanamkan ketakutan di antara rakyat sebelum GE14," sebut anggota parlemen oposisi Malaysia, Ong Kian Ming, dalam pernyataannya merujuk pada pemilu Malaysia yang akan digelar tahun ini.


Dalam pernyataan terpisah, kelompok pers Malaysia, Serikat Jurnalis Nasional, memperingatkan bahwa RUU itu bisa dimanfaatkan untuk mengekang media. Mereka menyebut RUU itu akan memberikan kendali penuh pada pemerintah Malaysia untuk menghapus artikel berita yang dianggap merugikan ketertiban publik atau keamanan nasional.

"Untuk membiarkan satu pihak memiliki wewenang yang tidak bisa digugat untuk menghapus artikel yang tidak disetujui, bisa disalahgunakan dengan mudah," demikian pernyataan Serikat Jurnalis Nasional.

Diketahui bahwa skandal 1MDB pertama diungkap oleh media asing tahun 2015. Skandal itu tetap mencuat meskipun PM Najib telah melontarkan bantahan berkali-kali. Pemerintah Malaysia sendiri mengambil tindakan keras terhadap media-media Malaysia yang mengulas skandal 1MBD. Satu surat kabar Malaysia, The Edge, dilaporkan dinonaktifkan pada 2015 dan sejumlah situs yang mempublikasi peran PM Najib dalam skandal itu diblokir.

Pekan lalu, seorang wakil menteri Malaysia yang dikutip media Malaysia menyatakan bahwa berita-berita soal 1MDB belum diverifikasi sebagai 'berita palsu' oleh pemerintah Malaysia.

(nvc/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads