Seorang warga negara Indonesia (WNI) dijatuhi hukuman penjara 15 tahun oleh pengadilan Malaysia atas pemerkosaan seorang bocah perempuan berusia 11 tahun. Selain hukuman bui, pria Indonesia tersebut juga mendapat hukuman cambuk tujuh kali.
Dilansir media Malaysia, The Star, Kamis (10/10/2024), hakim Pengadilan Sandakan Zaini Fisal menjatuhkan hukuman tersebut dalam persidangan yang digelar pada hari Kamis (10/10), setelah WNI berumur 54 tahun tersebut mengaku bersalah atas dakwaan pemerkosaan.
Pemerkosaan tersebut dilakukan WNI bernama Rapi Kinase itu di dekat sebuah kolam di distrik Kinabatangan sekitar bulan Mei tahun lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zaini juga memerintahkan agar terdakwa dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya.
Menurut fakta kasus tersebut, keluarga korban telah meminta bantuan terdakwa, seorang "dukun tradisional", untuk mengobati penyakit korban.
Terdakwa kemudian memberi tahu keluarga korban bahwa ia bermimpi anak perempuan tersebut akan diserang oleh buaya, dan bahwa ia harus membawanya ke kolam untuk melakukan ritual yang akan menangkal serangan tersebut.
Keluarga korban yakin dan mengizinkannya pergi ke kolam itu sendirian dengan korban.
Simak: Video Pak Guru di Sleman Perkosa 22 Laki-laki, Korban Mayoritas Bocah