Pelempar Bom Pipa ke Mantan PM Jepang Dibui 10 Tahun

Pelempar Bom Pipa ke Mantan PM Jepang Dibui 10 Tahun

Rita Uli Hutapea - detikNews
Rabu, 19 Feb 2025 13:47 WIB
Japans Prime Minister Fumio Kishida speaks during a press conference at the prime ministers office in Tokyo on August 14, 2024. Kishida confirmed on August 14 that he will not seek re-election as head of his party next month, meaning the end of his premiership. PHILIP FONG/Pool via REUTERS Purchase Licensing Rights
Mantan PM Jepang Fumio Kishida (Foto: PHILIP FONG/Pool via REUTERS Purchase Licensing Rights)
Jakarta -

Seorang pria Jepang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena mencoba membunuh mantan perdana menteri (PM) Jepang Fumio Kishida dengan melemparkan bom pipa pada tahun 2023. Demikian laporan media-media lokal Jepang pada hari Rabu (19/2).

Kishida tidak terluka dalam serangan dengan alat rakitan di sebuah acara kampanye saat itu. Pelakunya, Ryuji Kimura, berumur 25 tahun, ditangkap di tempat kejadian.

Insiden di Jepang bagian barat itu, terjadi kurang dari setahun setelah mantan perdana menteri Shinzo Abe dibunuh pada bulan Juli 2022, saat sedang berkampanye.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir kantor berita AFP, Rabu (19/2/2025), pengadilan Distrik Wakayama pada hari Rabu (19/2) menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Kimura atas percobaan pembunuhan, lapor media-media Jepang, termasuk Jiji Press dan NHK.

Hakim mengatakan kepada pengadilan bahwa Kimura telah "melakukan tindakan itu di tempat pidato pemilihan, yang merupakan dasar demokrasi", demikian harian Asahi Shimbun melaporkan.

ADVERTISEMENT

Menurut laporan Jiji Press, jaksa telah meminta hukuman 15 tahun penjara, sementara tim pembela Kimura telah mengajukan pembelaan selama tiga tahun karena ia menyangkal berniat membunuh Kishida.

Seorang juru bicara pengadilan tidak dapat segera mengonfirmasi laporan tersebut.

Benda-benda seperti pipa, bubuk mesiu dan peralatan ditemukan di rumah Kimura selama penggeledahan polisi setelah serangan tersebut.

Di persidangan, pengacara Kimura mengatakan "tujuannya adalah untuk mendapatkan perhatian (publik)" sehingga dakwaannya seharusnya "menimbulkan cedera" tetapi bukan percobaan pembunuhan.

Namun, jaksa menyebut insiden itu sebagai "tindakan teror jahat" dan mengatakan penyerang tahu bahan peledaknya mematikan.

Laporan sebelumnya mengatakan Kimura pernah mengajukan gugatan hukum yang menantang usia minimum untuk kandidat politik, dan persyaratan bahwa mereka memiliki setidaknya tiga juta yen (US$19.700) untuk mencalonkan diri untuk jabatan nasional.

Berdasarkan hukum Jepang, kandidat untuk pemilihan majelis tinggi harus berusia 30 tahun atau lebih, sedangkan usia minimum untuk mencalonkan diri menjadi anggota majelis rendah parlemen adalah 25 tahun.

Lihat juga Video 'Detik-detik Mencekam saat Mantan PM Jepang Shinzo Abe Ditembak':

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads