Ibu Penganiaya Bayi Calista Dipertimbangkan Tak Diproses Hukum

Ibu Penganiaya Bayi Calista Dipertimbangkan Tak Diproses Hukum

Luthfiana Awaluddin - detikNews
Minggu, 25 Mar 2018 15:31 WIB
Momen saat Sinta menemani anaknya, Calista, di rumah sakit. (Foto: Luthfiiana Awaluddin/detikcom)
Karawang - Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan mempertimbangkan tidak memproses hukum tersangka Sinta (27), ibu yang menganiaya bayinya, Calista (15 bulan). Bayi perempuan tersebut meninggal di RSUD Karawang setelah 15 hari koma akibat tindakan kekerasan Sinta.

"Tersangka (Sinta) memiliki cerita kelam terkait pernikahan dan kelahiran Calista. Sehingga kalau dihukum pasti semakin menambah berat beban hidupnya," ujar Hendy saat ditemui di rumah duka, Kampung Jatirasa Barat, RT 4 RW 1, Kelurahan Karangpawitan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (25/3/2018).



Pertimbangan itu diambil Hendy setelah menelisik lebih dalam kasus tersebut, sebelum Calista tutup usia. "Saya sudah melakukan pendalaman latar belakang motif Sinta berbuat semacam itu. Ternyata banyak hal di luar prediksi. Ada latar belakang kejadian menyakitkan saat pernikahan, kelahiran Calista dan ekonomi," tutur Hendy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Banyak faktor yang mendorong sehingga Sinta tertekan dan melakukan itu kepada bayinya," ujar Hendy menambahkan.

Menurut Andi, ketua RT 04, berbagai kisah kelam kerap dialami Sinta. Sepengetahuan Andi, Sinta pernah diceraikan dua pria.

"Sinta sempat menikah dengan pria asal Rawamerta punya anak satu, lalu bercerai. Pernikahan kedua hanya bertahan tiga bulan. Sinta diceraikan suaminya yang kedua karena dituding hamil duluan," kata Andi.

(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads