Di dalam rumah tersebut, polisi dan petugas BBPOM menemukan ratusan jeriken berisi cairan sebagai bahan baku jamu tradisional tersebut. Selain itu juga terdapat ratusan jamu yang sudah siap edar yang di kemas ke dalam botol plastik.
"Peracikan jamu ini dilakukan pada sore hari mulai pukul 16.00 hingga pukul 18.00 WIB," kata Kasi Penyidikan BPPOM Jatim Siti Amanah di lokasi penggerebekan, Kamis (21/3/2018).
Siti menambahkan, home industry ini mempekerjakan 15 pegawai. Para pegawai tidak banyak berbicara karena pemilik home industry sedang tidak berada di lokasi.
Baca juga: Kios Jamu Tradisional di Lamongan Digerebek |
![]() |
"Nama dari jamu tradisional ini tidak jelas karena hanya di kemas ke dalam botol plastik tanpa keterangan apapun," tambah Siti.
Siti menambahkan bahwa pihaknya mengetahui ada home industry jamu ilegal setelah ada pengaduan dari konsumen yang mengalami sakit setelah minum jamu ini. Setelah dilaporkan ke polisi, penggerebekan pun dilakukan.
"Di wilayah Pacitan ada pengaduan setelah mengumsumsi jamu ini malah terasa mual-mual," terangnya.
Masih kata Siti, jamu yang dibuat home industry ini diklaim mampu menyembuhkan beberapa penyakit. Itu diketahui dari warna tutup botolnya. Tutup warna kuning untuk jamu kolestrol, tutup merah jamu sakit pinggang, tutup botol putih jamu asam urat, tutup botol warna biru tua jamu pegal linu, tutup botol biru muda jamu pelangsing, serta warna hijau untuk penyembuhan batuk.
"Jamu yang tidak dilengkapi merk ini tidak standar. Karena tidak memiliki izin edar dan produksi, ini jelas melanggar UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 debgan pasal 196 dan 187 debgan ancaman15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 milliar," jelasnya. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini