Informasi yang dihimpun menyebutkan, jamu tradisional di Jl. Andanwangi Lamongan digerebek oleh petugas gabungan dari BPOM dan Polres Lamongan karena memperjualbelikan jamu dan kosmetik yang seharusnya sudah ditarik dari peredaran. Selain itu, jamu-jamu tersebut sudah ada publik warning. BPOM mengamankan 49 item jamu dan 10 kosmetik dengan jumlah total 4 ribu bungkus jamu dan kosmetik.
Kasi penyidikan BPOM Jatim, Siti Amanah mengatakan, penggerebekan ini berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan kios jamu tradisional ini menjual dan menyimpan jamu dan kosmetik yang masuk dalam kategori publik warning, karena mengandung bahan kimia. Sebelum menggeledah, kata Siti, pihaknya sudah pernah memberikan pembinaan kepada pemilik kios sebanyak 2 kali.
![]() |
"Sudah beberapa kali pembinaan, tapi hari ini bisa dibuktikan kalau kios ini menjual dan menyimpan jamu-jamu yang masuk dalam kategori publik warning," kata Siti Amanah kepada wartawan di lokasi, Kamis (10/8/2017).
Dikatakan Siti, setelah dilakukan pendataan semua obat yang didapat, akan dibawa ke BPOM Surabaya untuk diteliti. Untuk pemilik kios, menurut Siti, karena tidak berada di tempat dan dikuasakan ke saudaranya untuk pengamanan jamu-jamu yang akan dibawa oleh petugas.
"Pemilik tidak ada di tempat, jadi nanti akan kami panggil untuk meminta informasi lebih jauh mengenai pengadaan jamu-jamu ini," tambahnya.
![]() |
Siti mengaku warga sekitar mengetahui kios yang digerebek sudah masuk kategori distributor. Karena sejumlah toko atau kios mengambil jamu dari kios yang diamankan tersebut. "Untuk tahun ini, baru satu kios ini yang kami amankan," jelasnya.
Siti menjelaskan, untuk obat atau jamu yang mengandung bahan kimia obat harus ada izin edar dari BPOM. Sedangkan obat atau jamu yang diamankan ini tidak ada keterangan sama sekali. Jamu atau ramuan yang sudah diseduh, kata Siti, pihaknya akan mengambil sampel jamu untuk diteliti lebih jauh.
Mengenai pasal yang akan dikenakan, Siti menegaskan, pemilik kios akan dijerat dengan UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 197. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 1,5 miliar," ungkap Siti. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini