Korupsi Massal di Malang, 2 dari 19 Tersangka Adalah Cawalkot

Korupsi Massal di Malang, 2 dari 19 Tersangka Adalah Cawalkot

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 21 Mar 2018 17:39 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Edi Wahyono/detikcom
Jakarta - Dari 19 tersangka yang dijerat KPK dalam kasus korupsi terkait pembahasan APBD-P Malang, 2 orang di antaranya merupakan calon wali kota. Keduanya yaitu Moch Anton dan Ya'qud Ananda Gudban.

Anton merupakan petahana yang menjabat sebagai Wali Kota Malang periode 2013-2018, sedangkan Ananda adalah anggota DPRD Malang periode 2014-2019 yang maju sebagai calon wali kota dalam pilkada serentak 2018.


"Setelah mengumpulkan data dan dari hasil sidang, dilakukan penyelidikan lebih dalam dan mencermati fakta persidangan sehingga ditemukan 2 bukti permulaan untuk penyidikan beberapa orang lainnya. Jumlahnya 19 orang," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara ini berawal dari jeratan KPK pada Ketua DPRD Malang 2014-2019 M Arief Wicaksono dan Kadis PU Malang 2015 Jarot Edy Sulistiyono. Keduanya pun saat ini telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.


KPK kemudian mengembangkan kasus ini dan menetapkan 19 orang tersangka yaitu Anton selaku Wali Kota Malang 2013-2018 serta 18 anggota DPRD periode 2014-2019.

"Kasus ini juga menunjukkan bagaimana korupsi dilakukan secara massal," ujar Basaria.

KPK menyebut Anton memberikan suap Rp 700 juta ke Arief melalui Jarot. Setelah itu, Arief disebut membagikan Rp 600 juta ke para anggota DPRD Malang. (dhn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads