Penghitungan dilakukan secara manual dan pakai mesin di ruang Pelayanan dan Komplain Satreskrim Polres Tulungagung, Kamis (22/3/2018). Lima anggota Satreskrim dan perwakilan BCA ikut dalam kegiatan ini.
Kardus dibuka, kemudian uang dijejerkan di meja. Bertumpuk-tumpuk. Dipilah sesuai pecahan. Jelas sekal ada tulisan 'uang mainan' di tiap lembarnya.
Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Mustijat Priyambodo mengatakan penghitungan dilakukan sebagai tahapan proses penyelidikan. "Selanjutnya itu akan dijadikan sebagai barang bukti," kata Mustijat di Mapolres Tulungagung.
Uang mainan didapatkan Mujiono dari calon pembeli rumahnya di Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, bernama Ali. Mujiono tak membuka kardus yang diklaim berisi uang Rp 4,5 miliar atas permintaan Ali.
Rencananya, uang dihitung dan disetor bersama-sama ke bank. Namun saat itu, Senin (19/3), Ali tidak datang. Jadi Mujiono menyetorkan sendiri kardus itu. Akhirnya terkuak, kardus itu berisi uang mainan dan Mujiono kini berurusan dengan penegak hukum. (trw/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini