KPK Panggil Pensiunan Pegawai Garuda Terkait Kasus Emirsyah

KPK Panggil Pensiunan Pegawai Garuda Terkait Kasus Emirsyah

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 21 Mar 2018 10:41 WIB
Emirsyah Satar (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK kembali memanggil Capt. Agus Wahjudo berkaitan dengan kasus suap pengadaan mesin dan pesawat PT Garuda Indonesia dengan tersangka Emirsyah Satar. Agus, yang merupakan pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia, akan dimintai keterangan sebagai saksi.

Selain Agus, Direktur Produksi PT Citilink Indonesia Hadinoto Soedigno turut dipanggil. Hadinoto sebelumnya pernah menjabat Direktur Teknik di PT Garuda Indonesia periode 2007-2012. Kedua orang itu telah beberapa kali dipanggil KPK sebagai saksi.

"Capt. Agus Wahjudo dan Hadinoto Soedigno akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (21/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dari pantauan, tampak Agus sudah datang ke KPK sekitar pukul 09.50 WIB. Selain kedua saksi itu, KPK mengagendakan pemeriksaan Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis, dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia Achirina untuk tersangka Emirsyah. Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang karena Achirina tidak hadir kemarin (20/3).

KPK Panggil Pensiunan Pegawai Garuda terkait Kasus EmirsyahPuji Nur Handayani (Nur Indah Fatmawati/detikcom)

Selain saksi untuk Emirsyah, KPK memanggil saksi untuk tersangka Direktur Utama Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Saksi yang dipanggil adalah Direktur Produksi PT Garuda Indonesia Puji Nur Handayani. Dia juga terpantau sudah hadir pagi ini.

Dalam penanganan kasus ini, Febri menyebut pihak Garuda Indonesia sangat kooperatif membantu kerja KPK. Dukungan itu diberikan dalam bentuk informasi, berkas pengadaan saat terjadinya kasus ini, hingga kehadiran saksi-saksi. Menurut Febri, perlu dipisahkan antara tindakan tersangka dan korporasinya.


"Kita memang perlu memisahkan antara perilaku orangnya dengan BUMN secara korporasi yang harus kita jaga bersama," tutur Febri.

Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap terkait pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce dan pesawat Airbus SAS untuk PT Garuda Indonesia. Emirsyah diduga menerima suap lewat Soetikno Soedarjo, yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd.

Suap itu diberikan Soetikno dalam bentuk uang sejumlah 1,2 juta euro dan USD 180 ribu. Selain uang, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk barang yang tersebar di Indonesia dan Singapura senilai USD 2 juta. (nif/dhn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads