Selain Adiguna, KPK juga memanggil 2 saksi lainnya. Saksi tersebut antara lain Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia Achirina serta seorang karyawan swasta Widhi Darmawan.
"Adiguna Sutowo dan 2 saksi lainnya akan diminta keterangan untuk menelusuri peristiwa suap atas tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (20/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap terkait pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce dan pesawat Airbus SAS untuk PT Garuda Indonesia. Emirsyah diduga menerima suap lewat Soetikno Soedarjo, yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd.
Suap itu diberikan Soetikno dalam bentuk uang sejumlah 1,2 juta euro dan USD 180 ribu. Selain uang, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk barang yang tersebar di Indonesia dan Singapura senilai USD 2 juta. (nif/idh)