KPK Telusuri Kontrak Terkait Suap di Kasus Emirsyah Satar

KPK Telusuri Kontrak Terkait Suap di Kasus Emirsyah Satar

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 29 Jan 2018 20:59 WIB
Gedung KPK (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - KPK mempelajari proses perjanjian dan kontrak yang terjadi terkait proses pengadaan dalam kasus yang menjerat Emirsyah Satar. Keterangan itu diperoleh dengan memeriksa tersangka dan sejumlah saksi, yang salah satunya Dirut PT Garuda Maintenance Facility (GMF) AeroAsia, Iwan Joenarto.

"Saksi-saksi dan tersangka kita panggil beberapa minggu ini. Kita ingin memastikan kembali, mengklarifikasi terkait hubungan-hubungan hukum, kontrak, dan perjanjian atau proses pengadaan yang terjadi di Garuda saat itu," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).

Dari kontrak itu, KPK kemudian menelusuri dugaan fee yang diterima oleh tersangka dalam kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat Garuda, yaitu Emirsyah Satar. Iwan sendiri mengaku diperiksa soal kontrak atau perjanjian dengan korporasi yang satu grup dalam perusahaan multinasional produsen pesawat, Airbus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, KPK belum bisa menegaskan adanya aliran dana langsung dari perusahaan dalam grup Airbus itu.

"Belum bisa kami konfirmasi terkait hal itu. Karena tentu kita masih mendalami informasi lebih lanjut yang disampaikan oleh saksi maupun dari hasil penggeledahan yang kita lakukan. Cukup banyak dokumen yang kita perlu pelajari lebih lanjut," sebut Febri.

Sementara pengumpulan barang bukti masih berjalan di Indonesia, KPK juga masih menunggu hasil mutual legal assistance (MLA) yang diajukan ke Inggris dan Singapura. Sebab, dugaan suap ini melibatkan perusahaan asing.

"Karena prinsip dasarnya kan kita harus kumpulkan bukti sekuat-kuatnya, itu yang dikerjakan sekarang. Nah, bukti-bukti ini bisa berasal dari dalam negeri, bisa berasal dari luar negeri. Komunikasi intens sudah kita lakukan sebelumnya dengan Inggris dan Singapura, karena proses hukum di sana juga berjalan. Jadi kita melakukan pertukaran informasi," tutur Febri.

Dalam kasus ini KPK menyangka Emirsyah Satar yang saat itu menjabat selaku Dirut PT Garuda Indonesia, menerima suap terkait pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce dan pesawat Airbus SAS untuk PT Garuda Indonesia. Emirsyah diduga menerima suap lewat Soetikno Soedarjo, yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd.

Suap itu diberikan Soetikno dalam bentuk uang sejumlah 1,2 juta euro dan USD 180 ribu. Selain uang, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk barang yang tersebar di Indonesia dan Singapura senilai USD 2 juta. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads