"Sudah ditangani oleh Bareskrim Polri, TPPO ini ada beberapa unsur pelakunya, korban dan modusnya," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (19/3/2018).
Dia mengatakan petugas juga masih mendalami dugaan eksploitasi kerja dan juga dugaan pelecehan seksual yang dialami 74 WNI tersebut. Petugas juga akan memastikan dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan agen penyalur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Sebelumnya diberitakan, Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri menangkap dua orang pelaku pengiriman 74 orang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke kawasan Timur Tengah tersebut. Para korban tak digaji bahkan mendapat pelecehan seksual.
"Korban saudari IS dan 73 orang lainnya. Selama bekerja korban tidak digaji, mendapat perlakukan kasar dan pelecehan seksual, kemudian korban kabur dan melaporkan kepada KBRI Sudan," kata Kasubdit 3 Bareskrim Kombes Ferdi Sambo dalam keterangannya kepada detikcom, Minggu (18/3/2018).
Dua tersangka tersebut yaitu Budi Setyawan dan WN Suriah Mohamad Al Ibrahim. Budi ditangkap di bilangan Condet, Jakarta Selatan, Sabtu (17/3). Sedangkan Ibrahim agen asal Suriah yang berada di Indonesia ditangkap di depan Sudirman Park Kuningan setelah sempat kabur dari hotel.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (yld/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini