Polisi Dalami Kasus Perdagangan 74 WNI ke Timur Tengah

Polisi Dalami Kasus Perdagangan 74 WNI ke Timur Tengah

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 19 Mar 2018 15:06 WIB
Al Ibrahim agen asal Suriah yang berada di Indonesia ditangkap di depan Sudirman Park Kuningan setelah sempat kabur dari hotel. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta - Polisi menangkap dua orang pelaku pengiriman 74 orang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Sudan dan Abu Dhabi. Polisi saat ini tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.

"Sudah ditangani oleh Bareskrim Polri, TPPO ini ada beberapa unsur pelakunya, korban dan modusnya," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (19/3/2018).


Dia mengatakan petugas juga masih mendalami dugaan eksploitasi kerja dan juga dugaan pelecehan seksual yang dialami 74 WNI tersebut. Petugas juga akan memastikan dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan agen penyalur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini harus kita lihat apa betul orang-orang ini dijadikan korban ada dieksploitasi atau diperjualbelikan secara fisik, ini perlu diantisipasi termasuk dengan memalsukan identitas. Yang harusnya masih umur di bawah 20 tahun tapi dia diakui 21 tahun ke atas, sehingga bisa bekerja ini masuk klasifikasi," kata Setyo.


Kartu identitas Al Ibrahim agen asal Suriah yang terlibat TPPO 74 WNIKartu identitas Al Ibrahim agen asal Suriah yang terlibat TPPO 74 WNI (Foto: dok. Istimewa)

Sebelumnya diberitakan, Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri menangkap dua orang pelaku pengiriman 74 orang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke kawasan Timur Tengah tersebut. Para korban tak digaji bahkan mendapat pelecehan seksual.

"Korban saudari IS dan 73 orang lainnya. Selama bekerja korban tidak digaji, mendapat perlakukan kasar dan pelecehan seksual, kemudian korban kabur dan melaporkan kepada KBRI Sudan," kata Kasubdit 3 Bareskrim Kombes Ferdi Sambo dalam keterangannya kepada detikcom, Minggu (18/3/2018).


Dua tersangka tersebut yaitu Budi Setyawan dan WN Suriah Mohamad Al Ibrahim. Budi ditangkap di bilangan Condet, Jakarta Selatan, Sabtu (17/3). Sedangkan Ibrahim agen asal Suriah yang berada di Indonesia ditangkap di depan Sudirman Park Kuningan setelah sempat kabur dari hotel.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (yld/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads