Penjual 74 TKI ke Timur Tengah Ditangkap, 1 Orang WN Suriah

Penjual 74 TKI ke Timur Tengah Ditangkap, 1 Orang WN Suriah

Idham Kholid - detikNews
Minggu, 18 Mar 2018 11:06 WIB
Al Ibrahim (duduk) saat diamankan polisi. Foto: dok. Istimewa
Jakarta - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri menangkap dua orang pelaku pengiriman 74 orang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Sudan dan Abu Dhabi. Para korban tak digaji bahkan mendapat pelecehan seksual.

"Korban saudari IS dan 73 orang lainnya. Selama bekerja korban tidak digaji, mendapat perlakukan kasar dan pelecehan seksual, kemudian korban kabur dan melaporkan kepada KBRI Sudan," kata Kasubdit 3 Bareskrim Kombes Ferdi Sambo dalam keterangannya kepada detikcom, Minggu (18/3/2018).


Dua tersangka tersebut yaitu Budi Setyawan dan WN Suriah Mohamad Al Ibrahim. Budi ditangkap di bilangan Condet, Jakarta Selatan, Sabtu (17/3). Sedangkan Ibrahim agen asal Suriah yang berada di Indonesia ditangkap di depan Sudirman Park Kuningan setelah sempat kabur dari hotel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polri Tangkap Al Ibrahim, WN Suriah Pelaku Perdagangan OrangFoto: dok. Istimewa

Dua pelaku ini beraksi kurun November 2017 sampai Februari 2018. Sudah 75 korban yang dikirim jaringan TPPO Sudan ini.

"Para Korban direkrut dan diproses oleh tersangka Budi Setyawan sebagai sponsor, kemudian korban dibawa ke Condet Jakarta Timur diserahkan kepada tersangka Mohamad Ibrahim," ujarnya.


Para korban lalu menjalani tes kesehatan, interview, dibuatkan paspor, visa, serta foto untuk dikirimkan ke majikan yang ada di Abu Dhabi dan Sudan. Setelah membuat paspor, para korban diterbangkan menuju Surabaya dengan naik bus dan ditampung sementara menunggu penerbangan ke Sudan ataupun Abu Dhabi.

"Pemberangkatan dengan rute Surabaya dengan transit di Kuala Lumpur kemudian ke Saudi Arabia dan transit di Dubai kemudian ke Sudan," ucapnya.


Sejumlah barang bukti diamankan dalam penangkapan ini seperti paspor dan visa, tiket elektronik, boarding pass, 2 ponsel genggam, 1 sepeda motor beat, 1 mobil Avanza, buku tabungan, dan surat pernyataan dari para korban yang akan dipekerjakan di luar negeri.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (idh/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads