"Kita menyusun UU, merevisi UU, maka revisinya juga harus mengisyaratkan melawan terorisme dengan cara total. Kalau total berarti polisi diperkuat dengan TNI nggak masalah. Bahkan seluruh masyarakat dilibatkan melawan terorisme," kata Wiranto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).
Wiranto meminta pelibatan TNI untuk menangani terorisme tidak dijadikan polemik. Bahkan ia mendukung pelibatan masyarakat dalam bentuk peringatan dini. Warga bisa melapor ke RT dan RW setempat jika ada indikasi aktivitas terorisme di lingkungannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau polisi kemudian mempunyai tugas melawan terorisme, seperti Densus, kemudian juga BNPT, maka harus dilibatkan. Pelibatan TNI inilah yang dilibatkan dalam revisi UU itu. Jadi jangan diributkan. Nggak perlu dipermasalahkan karena seluruh dunia juga menganut ini. Sekarang UU itu sedang diselesaikan," kata Wiranto.
Wiranto menambahkan Indonesia sudah menjadi pelopor terhadap negara lainnya dalam penanggulangan terorisme. Pelibatan TNI, menurutnya, sangat diperlukan agar terorisme bisa diberantas hingga tuntas.
"Mengapa demikian? Karena terorisme itu tidak mengenal batas negara dan tatkala dia melakukan aksinya, korbannya juga membabi buta, polisi juga, TNI juga, masyarakat juga, perempuan, bisa jadi korban terorisme," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota Pansus Terorisme Bobby Adhityo Rizaldi sebelumnya menyebut pemerintah dan DPR melalui panitia khusus menyepakati keterlibatan TNI dalam revisi UU Antiterorisme. Namun keterlibatan TNI perlu diatur lagi dalam peraturan presiden. (dkp/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini