Ada 7 Mobil Lain Milik Bupati Abdul Latif yang Disita KPK

Ada 7 Mobil Lain Milik Bupati Abdul Latif yang Disita KPK

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 15 Mar 2018 15:07 WIB
Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif, Abdul Latif/Foto: Ari Saputra
Jakarta - KPK mengirim 8 unit mobil mewah dan 8 motor gede (moge) milik Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel, nonaktif Abdul Latif ke Jakarta. Aset sitaan itu akan dititipkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Barat.

Mobil mewah tersebut dikirim dengan pertimbangan perawatan. KPK berupaya mencegah nilai barang tersebut turun.

"Setelah dianalisa, karena jenis kendaraan dan pertimbangan perawatan maka 8 unit mobil dan 8 unit motor dibawa ke Jakarta. Nanti akan dititipkan di Rupbasan Jakarta Barat," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (15/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Selain 16 tunggangan tersebut, KPK juga menyita 7 mobil lainnya. Tetapi aset tersebut tidak dibawa ke Jakarta.

"(Total) Sekitar 15 unit mobil (yang disita). Untuk sejumlah mobil lain dititipkan ke Rupbasan Banjarmasin, seperti Daihatsu Grand Max, Toyota Calya," sebut Febri.

16 mobil mewah-moge Abdul Latif yang dibawa ke Jakarta, diangkut menggunakan kapal laut reguler. "Jika cuaca dan perjalanan lancar, kemungkinan akan sampai di Jakarta awal minggu depan," tuturnya.



Deretan tunggangan mewah Abdul Latif itu dikirim sejak Senin (12/3). Aset-aset tersebut disita dalam dugaan kasus suap proyek RSUD Damanhuri. Terkait hal ini, KPK juga menyebut kemungkinan pengembangan kasus ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kemungkinan pengembangan bisa saja. Sepanjang memang ada buktinya. Termasuk kemungkinan pengembangan ke TPPU tersebut," ucap Febri Diansyah, Rabu (14/3).

Belasan aset yang dikirim ke Jakarta, antara lain: 2 unit Rubicon, 2 unit Hummer, 1 unit Cadillac Escalade, 1 unit Vellfire, 1 unit BMW sport, dan 1 unit Lexus SUV; serta 4 unit Harley-Davidson, 1 unit BMW, 1 unit Ducati, dan 2 unit Trail KTM.



Abdul Latif diduga menerima suap bersama dua orang lainnya, yaitu Fauzan Rifani selaku Ketua Kadin HST Kalsel dan Abdul Basit selaku Direktur PT Sugriwa Agung. Sedangkan pemberi suap adalah Donny Witono selaku Direktur Utama PT Menara Agung.

Pemberian suap itu diduga terkait pembangunan ruang kelas I, kelas II, VIP, dan Super VIP di RSUD Damanhuri. Dugaan commitment fee proyek ini adalah 7,5 persen atau sekitar Rp 3,6 miliar.

(nif/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads