Bupati HST Kalsel: Pernah Dibui Karena Korupsi, Kini Tersangka KPK

Bupati HST Kalsel: Pernah Dibui Karena Korupsi, Kini Tersangka KPK

Andhika Prasetia - detikNews
Sabtu, 06 Jan 2018 08:31 WIB
Bupati HST, Kalsel, ditahan KPK. (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), Abdul Latif seolah tak jera dengan kasus korupsi. Setelah sempat dibui karena kasus korupsi, kini ia kena operasi tangkap tangan (OTT) dan jadi tersangka kasus dugaan suap oleh KPK.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut Latif pernah terjerat kasus korupsi pada 2005-2006 terkait pembangunan sekolah. Saat itu Latif berperan sebagai kontraktor swasta. Modusnya dengan tidak menyelesaikan proyek sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.


"Perlu kami sampaikan bahwa ALA (Abdul Latif), yang diproses kali ini, pernah diproses dalam kasus korupsi pada 2005-2006 dalam kasus korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara dengan anggaran Rp 711.880.000 hingga diputus di pengadilan," ucap Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Setelah dibui, Latif mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kalsel periode 2014-2019 dan terpilih. Setahun jadi anggota DPRD Kalsel, Latif maju ke Pilbup HST.


Seolah tak jera, Latif kini berurusan dengan KPK. Dalam kasus kali ini, Latif diduga menerima suap dari kontraktor terkait proyek pembangunan ruang kelas I, kelas II, VIP, dan Super VIP di RSUD Damanhuri di wilayahnya. KPK menyebut commitment fee untuk suap sebesar Rp 3,6 miliar.


Dalam kasus yang sekarang, KPK menyebut ada kode suap yang menjerat Latif. KPK juga menyebut Latif menerima suap bersama dua orang lainnya, yaitu Fauzan Rifani selaku Ketua Kadin HST dan Abdul Basit selaku Direktur PT Sugriwa Agung. Sedangkan pemberi suap adalah Donny Witono selaku Direktur Utama PT Menara Agung.


"Salah satu kode realisasi sudah dilakukan adalah digunakannya kalimat 'udah seger, kan?'," ujar Agus.

Barang bukti yang diamankan KPK terkait kasus ini adalah rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp 1,825 miliar dan Rp 1,8 miliar, uang dari brankas di rumah dinas Latif sebesar Rp 65.650.000, dan uang dari tas Latif sebesar Rp 35 juta.


Atas perbuatannya, Latif, Fauzan, dan Abdul dijerat dengan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (dkp/ibh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads