"Kemungkinan pengembangan bisa saja. Sepanjang memang ada buktinya. Termasuk kemungkinan pengembangan ke TPPU tersebut," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi, Rabu (14/3/2018).
Namun Febri berkata penyidik membutuhkan sejumlah informasi untuk pembuktian ke arah pengembangan perkara. "Tim tentu perlu mendalami sejumlah informasi terlebih dahulu," ujar Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait aset yang disita dari Abdul Latif, KPK kemudian mengirimkannya ke Jakarta pada Senin (12/3) lalu lewat jalur laut. Pemindahan ini untuk kebutuhan pembuktian, perawatan, dan proses hukum lanjutan sampai eksekusi.
Di Jakarta, aset tersebut akan dititipkan di rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan). Sejumlah aset itu antara lain:
Mobil:
- 2 unit Rubicon
- 2 unit Hummer
- 1 unit Cadillac Escalade
- 1 unit Vellfire
- 1 unit BMW sport
- 1 unit Lexus SUV
Motor:
- 4 unit Harley-Davidson
- 1 unit BMW
- 1 unit Ducati
- 2 unit Trail KTM
Sebelumnya, Abdul Latif diduga menerima suap bersama dua orang lainnya, yaitu Fauzan Rifani selaku Ketua Kadin HST Kalsel dan Abdul Basit selaku Direktur PT Sugriwa Agung. Sedangkan pemberi suap adalah Donny Witono selaku Direktur Utama PT Menara Agung.
Pemberian suap itu diduga terkait pembangunan ruang kelas I, kelas II, VIP, dan Super VIP di RSUD Damanhuri. Dugaan commitment fee proyek ini adalah 7,5 persen atau sekitar Rp 3,6 miliar. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini