"Kami sudah menjanjikan program ini dan sudah dijadikan salah satu rencana kerja kita. Dan kebetulan sekarang cantolan (hukum) dari pemerintah pusatnya sudah terbit. Jadi kita sudah mengeluarkan pergubnya," kata Sandiaga di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).
Sandiaga berharap cuti tersebut dapat bermanfaat bagi PNS. Dia ingin anak-anak dapat merasakan kasih sayang dari ayah dan ibu karena penerapan kebijakan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semoga anak yang dilahirkannya sehat, dalam kondisi keluarga yang betul-betul bahagia. Dan terbentuk suatu kerja sama antara suami dan istri untuk masa-masa pertama, masa-masa keemasan dari kelahiran anak pertama, kedua, sampai ketiga," sebutnya.
PNS pria bisa mengajukan permohonan cuti selama satu bulan untuk mendampingi istri saat menjalani proses melahirkan. Hal itu diatur terperinci dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.
Salah satu jenis cuti yang diatur dalam peraturan BKN itu adalah cuti alasan penting (CAP). CAP salah satunya dapat diajukan oleh PNS laki-laki untuk mendampingi istri yang menjalani proses melahirkan/operasi caesar dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan.
"Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 itu adalah tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Nah, peraturan ini memang mengatur hak cuti untuk PNS. Memang sangat situasional, tergantung persetujuan atasan. Tapi prinsipnya perban (peraturan BKN) ini memperbolehkan suami mengajukan cuti satu bulan karena istrinya melahirkan atau menjalani operasi caesar," kata Kabiro Humas BKN Mohammad Ridwan kepada detikFinance, Selasa (13/3). (fdu/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini