Cuti PNS Pria 1 Bulan Temani Istri Lahiran Perlu Dikaji Ulang

Cuti PNS Pria 1 Bulan Temani Istri Lahiran Perlu Dikaji Ulang

Rivki - detikNews
Rabu, 14 Mar 2018 08:26 WIB
Ilustrasi Cuti (Foto: Fuad Hasim-detikcom)
Jakarta - PNS pria bisa mengajukan cuti selama satu bulan untuk mendampingi istri saat menjalani proses melahirkan. Namun kebijakan itu dikritik LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) karena dinilai cuti 1 bulan terlalu lama.

"Kebijakan ini perlu ditinjau ulang, harus dicari tahu kenapa keluar angka 1 bulan? Menurut kami itu terlalu lama," ujar Peneliti FITRA, Apung Widadi, saat dihubungi detikcom, Rabu (14/3/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mencontohkan seorang PNS yang punya 4 anak. Dengan kata lain, PNS tersebut bisa ambil cuti 4 bulan selama dia bekerja. Oleh karenanya dia menilai hal itu harus dikaji ulang.

"Misalnya dia anaknya 4 masa dia cuti dapat 4 bulan dan tetap harus digaji pula," ucapnya.



Menurut Apung kebijakan tersebut menimbulkan potensi pemborosan anggaran negara. Namun, Apung tetap mendukung hak cuti 3 bulan bagi PNS wanita yang melahirkan karena kondisi kesehatan dan kemanusiaan.

"Kebijakan untuk pria ini bagaiamanapun juga berpotensi menimbulkan potensi kerugian anggaran dan 1 bulan ini terlalu lama," ungkap Apung.



Cuti 1 bulan bagi PNS pria diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017.

Kabiro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan bagi PNS pria yang mendampingi isteri bersalin tersebut tidak memotong cuti tahunan. Selain itu, PNS pria tetap menerima penghasilan PNS, yakni berupa gaji dan tunjangan.

[Gambas:Video 20detik]



(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads