"Kebijakan ini perlu ditinjau ulang, harus dicari tahu kenapa keluar angka 1 bulan? Menurut kami itu terlalu lama," ujar Peneliti FITRA, Apung Widadi, saat dihubungi detikcom, Rabu (14/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya dia anaknya 4 masa dia cuti dapat 4 bulan dan tetap harus digaji pula," ucapnya.
Baca juga: PNS Pria Sambut Baik Aturan Cuti 1 Bulan |
Menurut Apung kebijakan tersebut menimbulkan potensi pemborosan anggaran negara. Namun, Apung tetap mendukung hak cuti 3 bulan bagi PNS wanita yang melahirkan karena kondisi kesehatan dan kemanusiaan.
"Kebijakan untuk pria ini bagaiamanapun juga berpotensi menimbulkan potensi kerugian anggaran dan 1 bulan ini terlalu lama," ungkap Apung.
Cuti 1 bulan bagi PNS pria diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017.
Kabiro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan bagi PNS pria yang mendampingi isteri bersalin tersebut tidak memotong cuti tahunan. Selain itu, PNS pria tetap menerima penghasilan PNS, yakni berupa gaji dan tunjangan.
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini